Pansus Kehutanan DPRD Sumut Minta Menhut Tuntaskan Tumpang Tindih Kawasan Hutan

Pansus Kehutanan DPRD Sumut Minta Menhut Tuntaskan Tumpang Tindih Kawasan Hutan

topmetro.news – Ketua Pansus Kehutanan DPRD Sumut Parsaulian Tambunan minta sekaligus menegaskan kepada semua pihak, termasuk Dinas Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kementrian Linkungan Hidup dan Kehutanan RI untuk bersinergis menuntaskan tumpang tindih kawasan dan pengelolaan hutan di Sumatera Utara.

“Tapal batas dan pengelolaan hutan di Sumut hingga kini masih tumpang tindih. Dan sangat merugikan pemerintah dan masyarakat yang bermukim di kawasan berdekatan,” kata Parsaulian kepada wartawan di Medan, akhir pekan lalu.

Anggota dewan dari Fraksi NasDem ini merespon kinerja Pansus Kehutanan yang hingga kini belum optimal akibat tidak konsisten dan seriusnya pemerintah dan stakeholder terkait, untuk menuntaskan persoalan kehutanan di Sumut.

Parsaulian menyebutkan masalah tapal batas hutan di Sumut hingga kini belum terselesaikan dengan baik. Misalnya, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) 1 dengan KPH yang lain. Dan hutan lindung atau negara, dengan hutan sosial atau hutan areal penggunaan lain (APL) dan tapal batas hutan register.

“Sejauh ini, Pansus hanya melihat perusahaan korporasi yang bersinggungan dengan perusahaan perkebunan. Yakni antara PT SSL dan SRL yang tapal batasnya tumpang tindih izinya dengan PTPN II dan masyarakat terkait hutan APL,” katanya.

Karenanya, Pansus minta Dinas Kehutanan dan jajarannya di kabupaten/kota dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kementrian Kehutanan untuk menyelesaikan dan menuntaskan tapal batas tersebut. “Agar tidak disalahgunakan pihak lain atau korporasi,” katanya.

Pengelolaan Hutan

Terkait pengelolaan hutan, kata Parsaulian, banyak terjadi di Sumut. Ia menyebutkan kasus Toba Pulp Lestari (TPL) di Tapanuli, yang hingga ini belum ketahuan mana konsesi mereka dan hutan adat. “Kemudian mana yang hutan observasi terkait Kawasan Danau Toba,” sebutnya.

Selanjutnya, status dan eksistensi PT Guri di Nias dan Dairi Sidikalang. Kawasan PTPN II di Langkat yang sebagian masuk kawasan hutan lindung.

“Juga ada Register 18 yang sudah berlangsung 30 tahuin namun belum berkesudahan, dengan jumlah luas 10.000 hektar. Di sini ada perusahaan koperasi dan perorangan. Tapi korporasi yang dalam praktiknya juga melibatkan masyarakat,” katanya.

Karenanya, ia minta keseriusan Pemprov Sumut melalui Dinas Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam untuk bersinergis dengan Pansus Kehutanan DPRD Sumut. Sehingga masalah tersebut di atas dapat terselesaikan.

“Jika dibiarkan, kita khawatir masyarakat jadi sapi perahan oknum maupun korperasi,” pungkasnya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment