Terkait Dugaan Pelecehan Lambang Negara, Polres Madina Mulai Proses Laporan DPD PSI

laporan DPD PSI Madina

topmetro.news – Besok, Selasa (28/9/2021), Polres Madina mengundang DPD PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Madina guna memberikan keterangan. Undangan itu terkait terkait adanya laporan DPD PSI Madina tanggal 10 September 2021 No. 032/A-PSI/MN/IX/2021 tentang dugaan pelecehan atau penghinaan simbol/lambang negara.

Polres Madina melayangkan surat permintaan keterangan itu melalui Sat Reskrim No. B/1842/IX/RES.7.4./2021/RESKRIM. Tujuannya sebagai tindaklanjut guna keperluan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana penghinaan simbol negara. Yakni penempatan lambang Burung Garuda pada foto Wakil Bupati Madina TA 2021 yang diduga disebarluaskan dengan sengaja di instansi pemerintah. Bahkan sampai ke tingkat desa di Kabupaten Madina.

Ketua DPD PSI Madina Abdul Khoir Nasution SH (foto), menjawab konfirmasi topmetro.news, Senin (27/9/2021) membenarkan, bahwa ia telah menerima surat permintaan keterangan dari Sat Reskrim Polres Madina. Yakni terkait laporan yang telah mereka sampaikan mengenai dugaan penghinaan dan pelecehan lambang negara.

“Benar. Kita dari DPD PSI Madina telah menerima surat permintaan keterangan dari Sat Reskrim Polres Madina. Sebagai tindaklanjut dari laporan kita pada tanggal 10 September 2021 lalu, terkait dugaan pelecehan atau penghinaan simbol negara,” ungkapnya.

Harapan PSI Madina

Dan lanjutnya ia berharap agar kasus dugaan tindak pidana pelecehan atau penghinaan lambang negara itu bisa segera tuntas oleh APH. Sehingga tidak terulang kembali di masa yang akan datang.

“Kita menilai, penempatan kepala Burung Garuda dengan mengarah ke kiri pada foto pet Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution yang diduga dengan sengaja disebarluaskan tersebut, telah bertentangan dengan PP No. 66 Tahun 1951 dan UU No. 24 Tahun 2009 tentang lambang negara,” tegas Abdul Khoir Nasution SH mengakhiri.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment