topmetro.news – Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Arihta Br Sembiring, hingga saat ini belum dieksekusi pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Langkat.
Informasi yang disampaikan Penasihat Hukum saksi korban (pelapor), Harianto Ginting, SH, mengatakan bahwa sejak penyidikan di penyidik Polres Langkat, hingga berkas perkara dilimpahkan ke JPU Kejari Langkat, tersangka Arihta tidak kunjung ditahan.
“Alasan yang dikemukakan pihak jaksa, tersangka Arihta belum ditahan karena alasannya sedang sakit. Tapi kita belum tahu pasti apakah pihak JPU sudah melakukan croschek ke dokter yang mengeluarkan surat keterangan sakit atau tidak. Ini yang harus diperjelas. Masak iya setiap mau ditahan, selalu aja ada surat sakit,” ujar pengacara yang dikenal sebutan Bang Ginting ini kepada Topmetro.news, Selasa (28/09/2021) malam.
Dijelaskan Bang Ginting, sejauh ini pihaknya mendapatkan informasi jika tersangka yang saat ini sementara ditangguhkan sebagai tahanan kota karena alasan sakit, padahal Arihta kondisinya terlihat baik-baik saja. “Artinya, tersangka terlihat masih tetap bisa melakukan aktifitas seperti layaknya kondisi orang sehat. Jadi, mengapa jaksa seperti melakukan proses hukum tebang pilih. Apakah ada unsur kepentingan jaksa dalam memperlakukan tersangka Arihta ini?” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, salah seorang pelapor penipuan dan penggelapan yang dilakukan terpidana Susi Susanti Br Perangin Angin, yakni Arihta Br Sembiring, malah statusnya saat ini menjadi tersangka. Arihta menjadi tersangka dalam kasus yang sama, yakni kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh korban, Putri Andika Sari, yang sama-sama merupakan warga Desa Tanjung Keriahan, Kec.Serapit, ke Polres Langkat, dengan Surat Pelaporan Polisi Nomor : 525/IV/2020/SU/LKT Tertanggal 07 Juli 2021.
Informasi yang disampaikan Penasihat Hukum korban Putri Andika Sari, yakni Harianto Ginting, SH, terlapor Arihta Br Sembiring, dikenakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana dalam kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan. Modus upaya penipuan ini yaitu meminjam uang korban dengan iming-iming investasi kelapa sawit dengan kerugian sebesar Rp80 juta.
Sementara itu, JPU kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Arihta, Viktor M.Sirumorang, SH, MH, saat dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp, Selasa (28/09/2021) malam terkait belum dilakukannya upaya eksekusi penahanan tersangka, Arihta, kendati sudah dibaca, namun belum kunjung menjawab. Begitu juga saat ditanyakan apakah tidak dilakukannya upaya penahanan Arihta karena ada kepentingan lain, yakni dugaan jika tersangka Arihta memiliki hubungan keluarga dengan suami jaksa Rumondang, Viktor juga belum menjawab.
Terpisah, Kasi Pidum Kejari Langkat, Indra Ahmad Hasibuan, SH, MH, saat dikonfirmasi Topmetro.news mengatakan bahwa belum ditahannya tersangka karena adanya dugaan hubungan darah antara tersangka dengan jaksa Rumondang bukan menjadi pertimbangan mereka.
“Dugaan adanya hubungan darah antara tersangka dengan Bu Rumondang bukan menjadi pertimbangan kami. Saya tidak mengetahui adanya hubungan darah tersangka dengan Bu Rumondang,” ujarnya melalui WhatsApp, Rabu (29/09/2021).
Reporter | Rudy Hartono