Sidang Gugatan Perdata PMH Terhadap 20 Wartawan dan Media

Sidang Gugatan

topmetro.news – Sidang gugatan Penasehat Hukum (PH) Togar Lubis terhadap belasan media dan wartawan yang bertugas di Kabupaten Langkat digelar hari ini, Kamis (30/09/2021). Sidang tersebut dilaksanakan di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Stabat.

Sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Nasri, SH, MH, ini beragendakan pemeriksaan kelengkapan penerima kuasa dari tergugat ke penasehat hukum (PH).

Salah satu penasehat hukum wartawan tergugat, M. Mas’ud, SH, MH, mengatakan, gugatan Susilawati melalui penasehat hukumnya Togar Lubis SH kepada belasan media atau wartawan Kabupaten Langkat dinilai tidak tepat sasaran.

Ini tidak tepat, sebab gugatan ini seharusnya tidak bisa dilaporkan ke Pengadilan Negeri Stabat, sebab wartawan bekerja sesuai dengan undang-undang,” katanya saat ditemui usai menghadiri sidang.
Masih kata Mas’ud, wartawan bekerja dilindungi oleh undang-undang dan memiliki dewan yakni Dewan Pers. Jadi, jika sengketa ini sangat tidak layak jika dilakukan di PN Stabat.

Sementara itu, Penaihat Hukum media lainnya Irvan Jm Simatupang, SH, Immanuel Havena Rio Sitepu, SH, Franky Alexander Purba, SH, dan Weriyus Heston Marbun, SH, MH dari Kantor Hukum Irvan Jm Simaptupang, SH & Associates, mengatakan, jika gugatan yang dilayangkan oknum pengacara TL terkait pemberitaan penetapan tersangka dari Majelis Hakim PN Stabat kepada Susilawati Br Sembiring beberapa pekan lalu tersebut mengatakan bahwa rekan-rekan media sudah memberikan hak jawab dan klarifikasi.

“Jadi sebenarnya ranah hukumnya bukan di pengadilan, tapi harus ke Dewan Pers. Karena jika masalahnya terkait pemberitaan, harus menggunakan UU Pers, bukan dengan IT. Jadi seharusnya hakim harus menolak,” ujar mereka.

Selain itu, Weriyus Heston Marbun, SH, MH, mengatakan bahwa, tidak cermat penggugat dalam hal menggugat para pekerja pers. “Untuk itu, nanti akan kita mengajukan gugatan balik atau juga rekovensi terhadap penggugat,” ujar.

Sekedar diketahui, gugatan rekonvensi merupakan hak yang diberikan kepada Tergugat untuk melawan gugatan konvensi, maka pihak yang dapat ditarik sebagai Tergugat adalah hanya Penggugat konvensi.

Terkait dengan gugatan kepada wartawan dan perusahaan media, ironisnya, media yang telah menayangkan Hak Jawab dari kuasa hukum Susilawati Br Sembiring tersebut tidak berakhir disitu. Oknum Advokat berinisial Togar Lubis, SH, MH, kembali melanjutkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Stabat pada Selasa (7/9/2021) dengan nama Penggugat Susilawati Br Sembiring. Tak tanggung-tanggung 20 nama media dan wartawan digugat secara perdata dengan dugaan perbuatan melawan hukum (PHM).

Menyikapi tudingan pemberitaan media online terkait penetapan Susilawati sebagai tersangka adalah berita bohong, praktisi hukum DR. Redyanto Sidi, SH, MH, menilai, berita tersebut bukanlah berita bohong, seperti yang disebutkan oknum pengacara Togar Lubis di Langkat.

“Itu bukan berita bohong, tapi mungkin beda penafsiran. Sesuai dengan Penetapan 405 PN Stabat, sudah jelas dan tegas atas nama tersebut penetapannya sebagai tersangka. Sehingga mekanismenya harus segera dijalankan oleh JPU,” kata Kepala Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Panca Budi Medan, Selasa (07/09/2921) kepada para wartawan beberapa pekan lalu.

Redyanto mengatakan sesuai ketentuan pada Pasal 1 No. 2 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidikan merupakan serangkaian tindakan yang dilakukan dengan mencari serta mengumpulkan bukti. “Yang mana, proses penyidikan itu untuk menunjukkan unsur tindak pidana, tujuannya untuk menemukan tersangka. Penetapannya kan sudah jelas dan tegas,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Jumat (13/8/2021) lalu, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Stabat yang dipimpin Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis beragendakan membaca Penetapan perkara dugaan penganiayaan nomor 405/Pid.B/2021/PN Stabat, dalam konsideran menimbang kedua menyebutkan;
“Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mempelajari secara baik dan seksama permohonan Penasihat Hukum para Terdakwa, dihubungkan dengan Berita Acara pemeriksaan para saksi dipersidangan, maka cukup beralasan menurut hukum untuk saksi Susilawati Br Sembiring ditetapkan sebagai Tersangka menurut ketentuan Pasal 242 KHUP”

Sedangkan, pada konsideran Menetapkan surat berbunyi; “Memerintahkan kepada Penyidik melalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat untuk melakukan penyidikan terhadap saksi atas nama Susilawati Br Sembiring sehubungan dengan dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan Pengadilan Negeri Stabat hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 dalam perkara Nomor 405/Pid.B/2021/PN Stabat, Terdakwa atas nama Seri Ukur Ginting alias Okor, dkk.”

Penetapan Pengadilan Stabat yang dibacakan Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim Lubis sebagai fakta persidangan tersebut lalu dikutip wartawan dan diberitakan melalui media masing-masing, kemudian 14 media memberitakan fakta persidangan tersebut menerima Somasi oleh Susilawati Br Sembiring melalui advokatnya. Sebagai bentuk tanggungjawab dan taat terhadap asas dan etika jurnalistik, media yang menerima Somasi pun langsung menayangkan Hak Jawab dari Susilawati Br Sembiring.

Ironisnya, gugatan secara perdata PMH kepada awak media dan perusahaan pers yang dilakukan oknum pengacara Togar Lubis dibalik gugatan tersangka pasal 242 KUHP, Susilawati Br Sembiring, disebut-sebut sebesar Rp5 miliar. Informasi yang diterima media ini, gugatan perdata sebesar itu disebut-sebut untuk membayar ganti rugi Susilawati yang tidak bisa lagi membuka praktik pengobatan yang diduga juga tidak memiliki ijin di Dinkes Langkat.

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment