Sempat Digugat Balik, Pemkab Aceh Singkil Menang Lawan PT Nafasindo, ini Jumlah Uang yang Harus Dibayar Perusahaan

Perusahaan Sawit asal Malaysia

topmetro.news – Kuasai dan kelola lahan pertanian seluas 80 hektar, perusahaan sawit asal Malaysia yakni PT Nafasindo, harus menghadapi gugatan dari Pemkab Aceh Singkil.

Pemkab Aceh Singkil menggandeng Jaksa Pengacara Negara Kejari Aceh Singkil dalam mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada perusahaan kelapa sawit PT Nafasindo tersebut ke Pengadilan Negeri Singkil.

Yang mana pelaporan perusahaan atas pemanfaatan dan pengelolaan lahan perkebunan sawit seluas 80 ha milik Pemkab Aceh Singkil, oleh PT Nafasindo sebesar Rp2 miliar.

Asisten I Setdakab Aceh Singkil Junaidi menyampaikan hal ini kepada awak media, Selasa (5/10/2021). Turut mendampinginya, Asisten III Safitri Darma, Inspektur Inspektorat M Hilal, Kepala Badan Pengelola Keuangan Hendra Sunarno, Kabag Hukum Asmaruddin, dan Kasi Datun Kejari Aceh Singkil Syahroni Rambe.

“Pemkab menggugat pihak perusahaan karena tanpa ada kesepakatan mengelola lahan milik Pemkab Aceh Singkil seluas 80 ha selama 2 tahun,” kata Junaidi.

Di tengah perjalanan persidangan di PN Singkil, perusahaan asal Malaysia itu, ternyata melakukan gugatan balik (rekovensi) kepada Pemkab Aceh Singkil. Dengan gugatan yang bernilai fantastis, yakni immateril senilai Rp25 miliar dan materil Rp16,5 miliar.

Pemkab Aceh Singkil akhirnya bisa bernapas lega setelah semua rekonvesi pihak PT Nafasindo ditolak secara keseluruhan. Dan PN Singkil pun memenangkan Pemkab Aceh Singkil.

Kontribusi Pengelolaan Lahan

Ada pun isi putusannya adalah, menghukum PT Nafasindo untuk membayar kontribusi. Atau bagi hasil atas pengelolaan lahan seluas 80 ha selama dua tahun kepada Pemkab Aceh Singkil. Nilainya adalah sebesar Rp2 miliar.

“Menerima gugatan Pemkab Aceh Singkil, dengan menghukum PT Nafasindo untuk membayar kontribusi. Atau bagi hasil atas pengelolaan dan pemanfaatan lahan kebun kelapa sawit selama 2 tahun Rp2 miliar,” ujar Junaidi.

Junaidi melanjutkan, bahwa sebelum ke ranah hukum, sebelumnya sudah ada upaya mediasi. Namun tidak ada tercapai kesepakatan membayar dari pihak perusahan.

“Sehingga Pemkab Aceh Singkil, melalui Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mengajukan gugat atas perbuatan melawan hukum dan kerugian lainnya Rp2 miliar,” terangnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment