Sidang Dirut PT Putra Cimandare Laporkan Pajak Bukan Transaksi Sebenarnya Rugikan Negara Rp1,2 M Berjalan Alot

Sidang lanjutan perkara tindak pidana perpajakan

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara tindak pidana perpajakan yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp1,2 miliar lebih dengan terdakwa Sriwiyadi alias Riwi (52) selaku Direktur Utama PT Putra Cimandare (PC) berjalan alot di Pengadilan Pajak Medan.

Majelis hakim meminta keempat saksi dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Kota (foto) yang dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut, Rabu (6/10/2021), di Cakra 5 memberikan keterangan dalam bahasa awam.

“Iya. Coba saudara terangkan ke dalam bahasa awam. Sehingga kami mengetahui pokok perkaranya kenapa dia (terdakwa Sriwiyadi alias Riwi) dijadikan jaksa sebagai terdakwa?” cecar Hakim Ketua Philip M Soentpiet kepada saksi Lambok Freddy Siagian.

Penjelasan Saksi

Dengan nada hati-hati, saksi pun memberikan gambaran. Misalnya ia membeli barang kepada pihak lain atau perusahaan senilai Rp100. Maka ia akan kena Pajak Penghasilan Negara (PPN) sebesar 10 persen. Artinya total uang yang ia keluarkan sebesar Rp110.

Bila barang tersebut kemudian terjual Rp120, maka si pembeli kena potongan PPN 10 persen. Sehingga yang diterimanya Rp132. Artinya, saksi akan menyetorkan Rp12 tersebut ke Kantor Pajak.

Demikian juga pihak penjual barang tersebut kepadanya sebagai wajib pajak (WP) akan menyetorkan PPN Rp10 ke Kantor Pajak, sebagai pemasukan pendapatan untuk negara.

“Pertanyaannya kemudian, terdakwa ada melaporkan dan membayar pajak atas aktivitas perusahaannya, kenapa bisa dijadikan terdakwa?” cecar hakim ketua kembali.

Saksi kemudian menerangkan bahwa tahun 2015 dirinya ditugaskan pimpinannya untuk menindaklanjuti petunjuk dari Kantor Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar dilakukan klarifikasi atas laporan pajak dari atas nama WP, Sriwiyadi alias Riwi.

Ada indikasi transaksi PT CP yang bergerak di bidang angkutan tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

“Izin Majelis. Saat saksi ini melakukan klarifikasi, terdakwa menerangkan bahwa perusahaan yang dipimpinnya bergerak dalam pengangkutan solar dan minyak curah sawit atau CPO,” timpal Ketua Tim JPU Ingan Malem Purba.

Philip M Soentpiet pun melanjutkan persidangan pekan depan. Sekaligus memerintahkan JPU agar kembali menghadirkan terdakwa di persidangan secara video teleconference (VC).

Tidak Sebenarnya

Sementara JPU dalam dakwaannya menguraikan, terdakwa selaku Direktur Utama PT PC seolah telah menjual solar industri ke beberapa perusahaan. Yakni dengan menerbitkan faktur pajak kepada beberapa perusahaan dalam kurun waktu Januari 2013 sampai dengan Desember 2014, dengan total penjualan sebesar Rp1.726.091.885. Slar industri tersebut terdakwa peroleh dari seseorang bernama Dani berdomisili di Belawan.

Dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPt) Masa PPN sejak Bulan Januari 2013 sampai dengan Bulan Desember 2014 dalam daftar pajak masukan yang sampai ke Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal ini KPP Pratama Medan Kota, terdakwa selaku Direktur Utama PT Putra Cimandare telah melaporkan, seolah-olah telah terjadi pembelian BBM solar industri dari CV Bensia Berkat Ceria (BBC) dan PT Agung Sejahtera Sejati (ASS). Dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebesar Rp12.707.938.270.

Sehingga PPN seharusnya masuk ke negara sebesar sebesar Rp1.270.793.827. Di mana jumlah tersebut merupakan Pajak Masukan/Kredit Pajak atau dalam bahasa awamnya, Piutang Pajak/Pengurang Kewajiban.

Pasal 13 Ayat (9) UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai) mengatur, bahwa faktur pajak harus memenuhi syarat formal dan materiil, syarat materiil penerbitan faktur pajak. Apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak atau Penyerahan Jasa Kena Pajak.

Terdakwa kena jerat pidana Pasal 39 A Huruf a UU No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebagaimana telah beberapa kali ada perubahan, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment