Terkait Pengaduan Dugaan Pungli 10 Juta per Kepala Desa, DPD PSI Madina Diundang Gelar Perkara di Poldasu

Laporan terkait dugaan pungli di Madina, kini memasuki babak baru

topmetro.news – Laporan terkait dugaan pungli di Madina, kini memasuki babak baru. Di mana untuk menindaklanjuti surat pengaduan masyarakat dari DPD PSI Madina tersebut, Kapolda Sumut mengeluarkan Surat No. B/4355/X/RES.7.5./2021/Ditreskrimsus tanggal 7 Oktober 2021, perihal pelaksanaan gelar perkara.

Sebagaimana berita sebelumnya, DPD PSI (Partai Solidaritas Indonesia) Madina membuat surat pengaduan masyarakat (Dumas) No. 034/A/PSI-MN/XI/2021 tanggal 14 September 2021 lalu. Isinya perihal laporan indikasi pungli Rp10 juta per kepala desa, yang diduga dilakukan Bupati Madina melalui oknum PNS/ASN.

Dan merujuk surat Kapolda Sumut tersebut, Polres Mandailing Natal melalui Sat Reskrim dengan Surat No. B/1939/X/RES.7.4./2021/Reskrim mengundang Ketua DPD Madina Abdul Khoir Nasution SH, Kepala Desa Sibaruang Nasron Efendi Hasibuan, dan Amarson Nasution untuk gelar perkara di Poldasu.

Surat undangan dari Sat Reskrim Polres Madina, Kamis (7/10/2021), dengan tanda tangan Kasat Reskrim AKP Azuar Anas SH MH tersebut menjelaskan, bahwa sehubungan dengan rujukan di atas, mereka yang dapat undangan agar hadir mengikuti gelar perkara yang berlangsung pada Hari Senin, 11 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB. Tempat acara Ruang Bagwassidik Ditreskrimsus Poldasu Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 No. 60 Medan.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment