Polres Langkat Diduga Tangkap-Lepas 2 Pencuri Sawit PTPN II Kebun Tanjung Jati

Polres Langkat Diduga Tangkap-Lepas 2 Pencuri Sawit PTPN II Kebun Tanjung Jati

topmetro.news – Dua orang tersangka pencurian buah kelapa sawit ditangkap Tim PAM PTPN II Kebun Tanjung Jati Kabupaten Langkat. Mereka adalah Pole Sanjaya (24) dan Suprayitno (41). Namun ada dugaan, penyidik Sat Reskrim Polres Langkat melepas keduanya.

Padahal kedua tersangka tersebut ditangkap Tim PAM PTPN II Perkebunan Tanjung Jati, saat sedang mengegrek Tandan Buah Sawit (TBS) di areal Perkebunan Kwala Bingai Afdeling V Blok 21 Kebun Tanjung Jati, Kecamatan Stabat, Kaupaten Langkat, Minggu (10/10/2021).

Petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta 17 tandan kelapa sawit hasil curian. Bahkan, Manejer PTPN II Kebun Tanjung Jati, Kariadi SP, sudah membuat laporan polisi ke Polres Langkat sesuai bukti Laporan No. STPLP/B/630/X/2021/SPKT/Polres Langkat/Polda Sumut.

Namun sayangnya, informasi yang diperoleh topmetro.news dari sumber yang layak dipercaya, pada Selasa (12/10/2021) sekitar pukul 20.00 WIB, kedua tersangka warga Kwala Bingei ini, malah dibebaskan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Langkat. Bahkan, kedua tersangka disebut-sebut memberikan uang masing-masing Rp5 juta.

Sementara itu, Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Iptu Bram Candra Sihombing, saat dikonfirmasi topmetro.news, melalui layanan WhatsApp, Rabu (13/10/2021) sore terkait dugaan pelepasan tersangka dan dugaan adanya uang pelicin masing-masing Rp5 juta, Bram membantahnya.

“Oh itu ya Bang. Memang tidak dilakukan penahanan/ditangguhkan. Mereka (kedua tersangka-red) wajib lapor dan perkaranya tetap lanjut. Mengenai tudingan adanya uang penangguhan, informasi tersebut tidak benar. Terimakasih,” ujar Bram.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment