SMSI Sumut Sesalkan Susilawaty Br Sembiring Gugat Perusahaan Pers ke PN Stabat

menggugat perusahaan pers

topmetro.news – Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumut Zulfikar Tanjung menyebut, menggugat perusahaan pers ke pengadilan negeri, berkaitan dengan produk jurnalistik, adalah tidak tepat.

“Sengketa pers itu ranahnya ke Dewan Pers. Jadi menggugat sebuah perusahaan pers berkaitan dengan produk-produk jurnalistik ke pengadilan negeri tidaklah tepat,” kata Zulfikar Tanjung di Medan, Kamis (14/10/2021).

Sebagaimana info beredar, Susilawaty Br Sembiring (45) melalui kuasa hukumnya Lubis Nasution & Rekan menggugat 10 perusahaan pers beserta wartawan dan pimpinan redaksinya ke PN Stabat Langkat, Sumut. Para tergugat menurut penilaian penggugat, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PHM). Tuduhannya, melakukan pemberitaan tidak benar terkait persidangan di PN Stabat soal perseteruan Susilawaty (saksi) dengan terdakwa Okor Ginting terkait kasus penganiayaan.

Para tergugat ketika itu melakukan peliputan fakta pada persidangan. Yaitu, terkait dugaan pemberian keterangan palsu oleh Susilawaty, sebagaimana yang majelis hakim lontarkan.

Atas penayangan berita yang terbit di 10 media online, Susilawaty yang merupakan warga Dusun VII Bukit Dinding, Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Langkat keberatan atas judul berita yang menyebutkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterangan palsu tersebut.

Lalu Susalwaty melalui kuasa hukumnya melayangkan hak jawab. Kemudian hak jawab itu tayang di media yang menayangkan pemberitaan tersebut. Belakangan (setelah hak jawab tayang), Susilawaty melakukan gugatan ke-10 media ke PN Stabat. Dengan materi gugatan PMH (Perbuatan Melawan Hukum) yang saat ini sudah memasuki masa persidangan.

Gugatan Pers dan UU

Menurut Zulfikar Tanjung, melakukan gugatan pers ke pengadilan negeri bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3. Serta Pasal 5, Ayat 1, Ayat 2, dan Ayat 3.

Intinya, kata Zulfikar, bagi siapa saja yang keberatan dengan isi dalam pemberitaan di perusahaan pers, bisa mengadukan pemimpin redaksi atau penanggung jawab media ke Dewan Pers.

“Jadi ketika kita tidak senang atas isi suatu pemberitaan lantas melakukan gugatan ke pengadilan atas sangkaan Perbuatan Melawan Hukum. Ini yang saya maksud tidak tepat. Harusnya yang keberatan menyurati Dewan Pers. Karena begitu prosedur yang sudah diatur dalam UU. Selama permasalahan tersebut masih dalam ranah jurnalistik,” terang pemimpin salah satu media siber ini.

Zulfikar Tanjung menjelaskan, jika ada pihak-pihak yang keberatan dengan isi pemberitaan dapat mengirimkan hak jawab ke kantor redaksi media tersebut. Kemudian meminta menayangkan hak jawab dan juga hak koreksi atas isi berita. Dan jika hal itu sudah terlaksana, maka permasalahan sudah selesai.

“Kecuali hak jawab dan hak koreksi tidak dilaksanakan atau ada masalah di luar tugas jurnalistik,” terangnya lagi.

Jika pihak yang keberatan atas isi dari satu pemberitaan selanjutnya melakukan gugatan terhadap perusahaan media ke pengadilan, kata dia, itu sudah tidak mendasar dan mengabaikan keberadaan Dewan Pers yang merupakan mandat dan amanat dari Undang-Undang No. 40 Tahun 1999.

Peraturan Dewan Pers

Dewan Pers sendiri, kata Zulfikar, membuat Peraturan Dewan Pers No. 03/Peraturan-DP/VII/2017 tentang Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers. Di mana pada Pasal 3 ditulis, karya jurnalistik yang bisa diadukan adalah karya jurnalistik yang diterbitkan atau disiarkan selama-lamanya dua bulan sebelumnya. Kecuali untuk kasus khusus yang menyangkut kepentingan umum, prasangka, atau kebencian terkait suku, agama, ras dan antar golongan (SARA). Atau ajakan melakukan tindakan kekerasan, atau hal-hal lain atas pertimbangan Dewan Pers.

Pada Bab IV UU Pers No. 40 Tahun 1999 tentang Perusahaan Pers juga ada penjelasan pada Pasal 9 Ayat 1, Ayat 2. Lalu Pasal 10 dan Pasal 12.

“Kita selaku pengurus SMSI Sumut sebagai wadah bagi seluruh perusahaan pers se-Sumatera Utara sangat menyayangkan kejadian yang menimpa teman-teman kita dan perusahaan media mereka yang turut diseret-seret terkait ketidakpuasan atau tidak senang atas isi pemberitaan saat adanya persidangan di Pengadilan Negeri Stabat,” demikian Zulfikar.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment