Gelar Perkara Ditunda, KPK RI Pantau Kasus Dugaan Pungli 10 Juta per Kades di Madina

Dugaan Pungli 10 Juta per Kades di Madina

topmetro.news – Setelah terjadinya penundaan gelar perkara atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) 10 juta per kepala desa di Kabupaten Madina, sebagaimana laporan DPD PSI Madina, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan pemantauan terkait kasus tersebut.

Gelar perkara di Mapoldasu seyogyanya berlangsung Hari Senin, 11 Oktober 2021 lalu, sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Bagwassidik Ditreskrimum sesuai surat undangan yang dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2021 dengan surat Kapolda Sumut No. B/4355/X/RES.7.5./2021/Ditreskrimsus perihal pelaksanaan gelar perkara dan ditindaklanjuti Polres Madina melalui Sat Reskrim dengan Surat No. B/1939/X/RES.7.4./2021/Reskrim perihal undangan gelar perkara.

Surat undangan gelar perkara di Mapoldasu itu, ditujukan kepada Ketua DPD PSI Madina Abdul Khoir Nasution, Kepala Desa Sibaruang Nasron Efendi Hasibuan dan Amarson Nasution.

Namun, seiring berjalannya waktu, ketika DPD PSI Madina tiba di Ruang Bagwassidik Ditreskrimsus Poldasu Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 No. 60 Medan setengah jam telat dari waktu yang telah ditentukan dalam surat undangan, acara gelar perkara telah selesai. Dan DPD PSI Madina mendapat informasi dari petugas yang berada di aula, ternyata acara gelar perkaranya telah selesai. Dan menunggu kabar berikutnya.

Lalu, ketika Ketua DPD PSI Madina menghubungi Kepala Desa Sibaruang Nasron Efendi Hasibuan, ia menjawab telah menuju arah pulang ke Madina. Acara gelar perkara mulai jam 09.00 WIB. Hasilnya ditunda dan akan dilanjutkan di Polres Madina. Demikian cerita Ketua DPD PSI Madina kepada topmetro.news, Kamis (14/10/2021) sore, di Sekretariat DPD PSI Madina Jalan Williem Iskandar Desa Pidoli Lombang Kecamatan Panyabungan.

Telepon dari KPK

Lanjutnya. sekira pukul 14.44 WIB, ia menerima telepon seorang wanita yang mengaku dari KPK RI dan mempertanyakan sudah sejauh mana perkembangan kasus dugaan pungli 10 juta per kepala desa di Madina.

“Dalam pembicaraan tersebut, saya telah menjelaskan semua kronologis jalannya pelaporan. Hingga terjadinya undangan gelar perkara di Mapoldasu pada tanggal 11 Oktober 2021 lalu. Yang berujung pada ditundanya gelar perkara tersebut,” sebutnya.

Dalam dialog itu, orang yang mengaku dari KPK RI tersebut meminta agar terus melaporkan setiap adanya tahapan dan perkembangan atas kasus yang DPD PSI Madina laporkan ini.

Karena saat ini kasus yang kita laporkan sudah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH) dari kepolisian, maka dikatakannya KPK RI akan terus memantau jalannya proses laporan kasus dugaan pungli ini. Wanita itu juga memberikan ‘contact’ WhatsApp KPK RI No. 0811959XXX untuk terus melaporkan perkembangan kasus itu.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment