2 Kali Dipanggil JPU Tanjungbalai Secara Patut, Hakim Ketua Keluarkan Penetapan Pemanggilan Paksa Robby Messa dan Azir Zarroaga

perkara korupsi terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai

topmetro.news – Immanuel Tarigan selaku hakim ketua menyidangkan perkara korupsi terkait pekerjaan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Utara Kota Tanjungbalai TA 2018 dengan tiga terdakwa, Senin (18/10/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya mengeluarkan penetapan upaya paksa.

Penetapan tersebut antara lain berisikan perintah kepada tim JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (TbA) untuk menghadirkan dua saksi pada persidangan, Jumat (22/10/2021) mendatang.

Yakni Robby Messa Nura (41), warga Jalan Kamboja KPR Green Modiez Residence, Lingkungan II, Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan. Serta Azir Zarroaga (46), warga Dusun Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

“Jadi kami majelis hakim mengeluarkan penetapan terhadap JPU. Agar menghadirkan kedua saksi dimaksud dengan upaya paksa, bila diperlukan dengan bantuan aparat kepolisian. Begitu ya Pak Jaksa,” kata Immanuel.

Sebab sebelumnya, menjawab pertanyaan Hakim Ketua Immanuel Tarigan, tim JPU dimotori Renhard menjelaskan bahwa kedua saksi telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk menghadiri persidangan. Namun mangkir tanpa penjelasan.

Persidangan pun berlanjut Jumat depan. Agendanya, mendengarkan keterangan saksi Robby Messa Nura dan Azir Zarroaga. Majelis hakim pun memerintahkan JPU kembali menghadirkan ketiga terdakwa di persidangan secara video teleconference (vicon).

Sementara usai persidangan, Ketua Tim JPU Renhard mengatakan, seyogianya kedua saksi memperdengarkan keterangannya pada persidangan Senin itu. Robby Messa Nura selaku staf marketing pemasaran dan Azir Zarroaga selaku pimpinan di PT Bangun Karya Sembilan Satu (BKSS).

“Sudah dua kali kita lakukan pemanggilan secara patut sesuai alamatnya masing-masing agar menghadiri persidangan. Hari ini pemanggilan kedua. Tapi tidak datang juga tanpa pemberitahuan. Itu makanya tadi kami mohon agar Yang Mulia mengeluarkan penetapan pemanggilan upaya paksa terhadap kedua saksi,” pungkasnya.

Informasi lainnya, Robby Messa Nura sempat berstatus sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Namun kemudian melakukan gugatan praperadilan (prapid). Di mana hakim tunggal di PN Tanjungbalai, Joshua Joseph Eliazer Sumanti, kemudian mengabulkan prapid itu.

Terdakwa dan Saksi

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan, terdakwa Endang Hasmi selaku Wakil Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga selaku mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA), setahu bagaimana kedua terdakwa malah mensubkan pekerjaan di Dinas PUPR Kota Tanjungbalai TA 2018 tersebut kepada Robby Maessa Nura, selaku staf Marketing Pemasaran di PT BKSS.

Sedangkan pemenang tender untuk mengawasi pekerjaan dari kedua perusahaan tersebut adalah CV Dexa Tama Consultant (DTC) dengan terdakwa Abdul Khoir Gultom, selaku direktur.

Hasil audit, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi (spek) sebagaimana perjanjian dalam kontrak.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment