Pemerintah Tegaskan Penghapusan Cuti di Akhir Tahun Untuk Lindungi Masyarakat

Pemerintah Tegaskan Penghapusan Cuti di Akhir Tahun Untuk Lindungi Masyarakat

Topmetro.news  –  Pemerintah  memastikan  kebijakan  penghapusan  cuti  panjang semata-mata diambil untuk melindungi masyarakat dan menghindari gelombang ketiga COVID-19 yang berpotensi terjadi pada libur panjang Natal dan Tahun Baru.

“Pandemi COVID-19 belum hilang. Untuk itu, pemerintah mengambil langkah dan kebijakan ini agar potensi peningkatan mobilitas dan aktivitas menjelang momentum akhir tahun dan Natal

2021   tetap   sejalan   dengan   upaya  pengendalian  pandemi,”  ujar  Menteri  Komunikasi  dan Informatika Johnny G Plate, Kamis 28/10/2021).

Menkominfo mengungkapkan, libur panjang akhir tahun bisa meningkatkan mobilitas penduduk yang berisiko membawa gelombang ketiga COVID-19. Hal ini di dasarkan pada pengamatan atas pengalaman  sebelumnya  yang  menunjukkan  setelah  libur  panjang. Mobilitas masyarakat tinggi yang berujung pada lonjakan kasus.

“Pemerintah berharap masyarakat dapat memahami kebijakan ini. Kami mengimbau masyarakat tidak pulang kampung, atau bepergian dengan tujuan yang tidak primer,” ujarnya.

Langkah Antisipsi

Menkominfo Johnny memaparkan, pemerintah telah menyiapkan berbagai langkah antisipasi menghadapi libur Natal dan Tahun Baru. Di antaranya memangkas cuti bersama 24 Desember 2021.

Hal itu  tertuang  dalam  Surat  Keputusan  Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712/2021, Nomor 1/2021, Nomor 3/2021 soal Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Pemerintah juga melarang ASN mengambil cuti pada momentum hari libur nasiona melalui Surat Edaran  (SE)  Menteri  PAN-RB Nomor 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021

“Kebijakan dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun,” katanya.

Baca Juga : Cuti Bersama Idul Fitri Digeser ke Akhir Tahun, ASN Punya 11 Hari Libur

Pemerintah juga akan memperketat syarat perjalanan bagi masyarakat yang harus bepergian pada periode libur tersebut, di antaranya syarat perjalanan dengan moda transportasi minimal harus sudah  menerima  vaksin  dosis  pertama,  untuk  transportasi  udara  harus  memiliki  syarat  surat negatif PCR Test, dan syarat negatif tes antigen untuk transportasi darat.

Pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan juga di lakukan di sejumlah lokasi utama, seperti di Gereja pada saat perayaan Natal. Di tempat perbelanjaan, dan destinasi wisata lokal. Aplikasi PeduliLindungi juga harus lebih di maksimalkan di tempat-tempat umum untuk pengawasan dan tracing pada masyarakat.

“Pemerintah berharap jalannya roda perekonomian tidak terganggu, supply bahan pokok tetap terjaga pada akhir tahun. Dan aktivitas masyarakat tetap bisa berjalan,” ujar Menkominfo.

 

Penulis | Erris

Related posts

Leave a Comment