Buruh Tani Minta Agar Polisi Menangkap Preman Pelaku Penganiayaan

korban penganiayaan oknum preman

topmetro.news – Sutriono (43), warga Desa Aman Damai, Dusun V, Kecamatan Sei Lepan, Kabupaten Langkat yang menjadi korban penganiayaan oknum preman kampung, menghadiri panggilan pihak penyidik Polsek Besitang terkait penganiayaan dirinya, Selasa (2/11/2021).

Menurut keterangan korban Sutriono kepada media ini, peristiwa penganiayaan dirinya terjadi pada tanggal 6 September 2021 lalu saat dirinya memanen jeruk milik Syamsudin yang sudah dikuasakan oleh Roni Barus kepadanya di daerah Sei Bamban, Desa PIR ADB, Kec.Besitang.

Kemudian, dirinya didatangi oleh 4 orang pria dan menyuruh agar korban Sutriono berhenti memanen buah jeruk dengan alasan ladang tersebut masih sengketa. Namun Sutriono yang hanya sebagai buruh tani itu tidak menuruti permintaan 4 pria tersebut. Kemudian, Sutriono didorong oleh pelaku berinisial DI dan DA hingga tersungkur dan terbentur batang pohon jeruk hingga alami memar di pelipis mata dan berdarah.

Sutriono juga mengatakan aksi teror yang dilakukan oleh preman kampung itu sudah 4 kali ia alami.

Sutriono juga mengaku jika dirinya sering diintimidasi sampai dirinya merasa trauma dan tidak berani lagi memanen jeruk di ladang tersebut.

Sebagai korban aksi kekerasan fisik, Sutriono meminta perlindungan hukum dari pihak kepolisian dengan membuat laporan atas penganiayaan yang dialaminya oleh oknum preman kampung tersebut.

Sutriono juga berharap kepada pihak kepolisian agar segera memproses dan menangkap para pelaku penganiayaan dirinya agar hal yang telah menimpa dirinya tidak terjadi lagi kepada warga yang lain.

Terpisah, Roni Barus, pemilik kebun jeruk mengatakan, jika dirinya sangat kesal kepada oknum preman yang mengatakan lahan ladang tersebut adalah lahan sengketa.

“Lahan seluas kurang lebih 2 hektar itu adalah milik Pak Syamsudin, yang sudah dikuasakan kepada dirinya dan seluruh berkas surat kuasa ada dan lengkap. Darimana pulak lahan itu lahan sengketa,” ujar Roni dengan kesal.

Terpisah, Kapolsek Besitang, AKP Armansyah Harahap, saat dikonfirmasi tentang penganiayaan tersebut mengatakan, pihaknya sudah menggelar perkara. “Namun karena masih ada berkas perkara yang masih kurang, pihak korban dan saksi saksi kembali dipanggil untuk di mintai keterangan tambahan,” ujarnya sembari berjanji akan mengusut tuntas dugaan penganiayaan ini sesuai hukum yang berlaku.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment