Harianto Ginting SH: Penyidik Pidum Polres Langkat Diduga tidak Profesional Menangani Perkara Pasal 242?

Penyidik Pidum Polres Langkat Diduga tidak Profesional Menangani Perkara Pasal 242

topmetro.news – Vonis bebas yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat terhadap 2 orang terdakwa Pasal 242 memberi keterangan palsu, membuka tabir bobroknya integritas dan profesionalisme oknum-oknum penyidik di Unit Pidum Polres Langkat. Faktanya, apa yang dituduhkan kepada terdakwa Pasal 242 yakni Sri Bulana Br Sitepu dan Rosmina Br Sitepu, sama sekali tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Hal itu diutarakan pengacara sekaligus advocat, Harianto Ginting SH (foto), yang menyoroti kinerja para oknum-oknum penyidik di Unit Pidum Polres Langkat. “Keadilan itu bukan hanya milik korban, melainkan juga milik terdakwa. Putusan lepas (onslag van recht vervolging) majelis hakim dalam perkara 242 dengan terdakwa Sri Bulanna br Sitepu dan Rosmina br Sitepu, sangat memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa. Fenomena ini juga secara tidak langsung telah mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan di Kabupaten Langkat khusus nya,” ujarnya Selasa (2/11/2021).

Bukan tanpa alasan, lanjut Harianto, karena selama ini masyarakat merasakan sulitnya mendapatkan keadilan. “Dan ini juga menjadi momen yang tepat bagi penyidik Polres Langkat untuk berbenah agar lebih profesional dalam menangani perkara, karena dalam penanganan perkara 242 ini saya banyak sekali menemukan ketidakprofesionalan oknum penyidik dan seperti adanya kepentingan tertentu dalam perkara ini. Sebagai contoh saja, ada tiga perkara Pasal 242 yang sama-sama berdasarkan penetapan hakim. Namun penanganannya sangat berbeda, perkara Sri Bulanna br Sitepu pada hari ditetapkan hakim, langsung diperiksa sebagai tersangka dan langsung ditahan. Sedangkan Rosmina br Sitepu, setelah penetapan hakim, juga langsung diamankan. Ada sedikit perbedaan pula dengan Sri Bulanna br Sitepu, si Rosmina masih diperiksa sebagai saksi terlebih dahulu. Ironisnya Susilawati br Sembiring yang juga sudah mendapat penetapan hakim, sangat berbeda jauh sekali dengan proses hukum yang dilakukan penyidik sebelumnya. Malah dalam kasus Pasal 242 dengan terlapor Susilawati Br Sembiring, prosesnya malah dimulai penyelidikan dan wawancara. Ini kan sangat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Padahal perkara ini sama-sama ditangani Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat. Ada apa sebenarnya yang terjadi?” papar Harianto Ginting.

Pengacara yang akrab disapa Bg Ginting ini menjelaskan, jika KUHAP yang menjadi acuan dalam penanganan perkara pidana itu harusnya dapat menjamin hak-hak para pihak, namun seperti diabaikan. Bagaimana mungkin kita dapat memberikan rasa aman dan rasa keadilan bagi masyarakat jika dalam penangan perkara di tingkat penyidikan saja sudah tidak jelas dan kabur?” terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Susilawati yang merupakan saksi korban (pelapor) dalam kasus yang menjerat Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting, akhirnya ditetapkan bakal menjadi tersangka Pasal 242 karena dinilai oleh Penasihat Hukum Okor Ginting, Dr.Minola Sebayang, SH, MH, yang bersangkutan telah menyampaikan keterangan palsu sesuai Pasal 242 dan sudah mendapatkan penetapan hakim dengan Nomor Surat Penetapan 405/Pid.B/2021/PN.Stb Tertanggal 13 Agustus 2021.

Majelis Hakim PN Stabat menetapkan dan memerintahkan agar Susilawati Br Sembiring segera dilakukan penyelidikan kepada penyidik melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun apa yang terjadi? sudah hampir 3 bulan sejak surat penetapan Majelis Hakim dikeluarkan, hingga kini memasuki awal November 2021 penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat masih terus berkutat melakukan wawancara terhadap terlapor Susilawati Br Sembiring.

Dalam kesempatan itu, Bg Ginting juga meminta agar Kapolda Sumut, Irjen RZ. Panca Simanjuntak, untuk memerintahkan Kabid Propam Polda Sumut, memeriksa penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat yang menangani kasus Pasal 242.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment