Tanam Ganja di Rumah, Pria di Humbahas Diciduk polisi

Tanam Ganja di Rumah, Pria di Humbahas Diciduk polisi

topmetro.news Kapolres Humbahas AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Rissad Manalu menjelaskan bahwa pada hari Rabu (3/11/2021), sekira pukul 16.38 WIB, tim Sat Res Narkoba Polres Humbahas melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki dewasa bernama DM yang sedang menyiram tanaman ganja sebanyak 16 batang yang di tanam dibelakang pekarangan rumahnya.

Selanjutnya tim Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan di dalam rumah DM dan ditemukan ganja kering dalam baskom yang. Ia simpan dalam lemari yang ada di kamar milik DM.

Pelaku DM menjelaskan bahwa narkotika jenis tanaman ganja dan juga ganja kering tersebut ia tanam sendiri oleh. Maksud dan tujuan untuk dipergunakan/dikonsumsi sendiri.

Identitas pelaku yakni David Marbun (38) seorang wiraswasta yang tinggal di Desa Onan Ganjang Kec. Onan Ganjang Kab. Humbahas.

Dari DM, polisi mengamankan barang bukti berupa 16 batang pohon ganja dalam polibek, 5,22 gram netto ganja kering dalam baskom kecil. Lalu 1 bungkus Kertas Tiktak, 1 buah baskom kecil warna biru, 1 buah gunting, 1 buah gembor/alat siram warna hijau, dan juga 1 buah parang.

Selanjutnya Sat Res Narkoba Polres Humbahas membawa DM bersama dengan barang buktinya ke Polres Humbahas. Untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Sat Res Narkoba Polres Humbahas.

Atas perbuatannya tersangka DM terjerat Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun dan Pidana paling lama 20 Tahun.

reporter | AfG

Related posts

Leave a Comment