DPD PSI Madina Surati Kejaksaan Terkait Perkembangan Laporan Dugaan Pungli 10 Juta per Desa

DPD PSI Madina Surati Kejaksaan Terkait Perkembangan Laporan Dugaan Pungli 10 Juta per Desa

topmetro.news – Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia (DPD PSI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) surati kejaksaan mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pungli Rp10 juta per desa, Kamis (4/11/2021) sore.

Demikian pengakuan Ketua DPD PSI Madina Abdul Khoir Nasution SH (foto) kepada topmetro.news di Sekretariat DPD PSI Madina Jalan Williem Iskandar Desa Pidoli lombang Kecamatan Panyabungan, Jumat (5/11/2021).

“Tujuan kita kembali menyurati Kejaksaan Madina untuk mengetahui sudah sejauh mana tindak lanjut laporan kita terkait dugaan pungli 10 juta per desa. Yang disinyalir dilakukan oleh Bupati melalui oknum ASN tersebut,” ungkapnya.

Makna Kehadiran PSI

Lanjutnya, DPD PSI Madina hadir di Kabupaten Madina sesuai motto ‘Hadir & Kerja untuk Rakyat’. “Dan bukti kita mewujudkan slogan tersebut dengan memberantas permasalahan di tengah masyarakat. Di mana salah satunya dugaan tindak pidana pungli yang telah meresahkan,” katanya.

“DPD PSI telah melaporkan dugaan tindak pidana pungli ini ke Kejaksaan Madina pada tanggal 14 September 2021. Dengan Surat No. 034/A/PSI-MN/XI/21. Dan kita menyurati kembali untuk mengetahui sudah sejauh mana perkembangan dan tindak lanjutnya,” tegasnya lagi.

“Perlu kita ketahui dan menjadi catatan kita bersama. Kita dari DPD PSI Madina melaporkan dugaan tindak pidana pungli 10 juta per desa ini ke Kejaksaan Negeri Madina. Bukan ke lembaga hukum lain,” masih kata Bro Abdul Khoir Nasution.

Namun tambahnya, DPD PSI Madina juga mengirimkan tembusan surat yang mereka laporkan itu ke DPW PSI dan DPP PSI. Juga ke Polda Sumut, Kejati Sumut, dan KPK RI di Jakarta.

“Alhamdulillah. Atas laporan kita ini sudah menjadi atensi KPK RI. Dan, segala perkembangan dari laporan ini DPD PSI Madina terus melakukan koordinasi dan melaporkannya ke KPK RI,” bebernya mengakhiri.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment