Diduga Korupsi Dana Desa, Kejari Madina Tahan Mantan Kades Pasar V Natal IDS

Kejari Madina melakukan penahanan terhadap tersangka IDS (43), mantan Kepala Desa (Kades) Pasar V Kecamatan Natal Kabupaten Madina, Kamis (11/11/2021) sore.

topmetro.news – Kejari Madina melakukan penahanan terhadap tersangka IDS (43), mantan Kepala Desa (Kades) Pasar V Kecamatan Natal Kabupaten Madina, Kamis (11/11/2021) sore.

Penahanan tersangka IDS tersebut terbukti dengan Surat Perintah Penahanan No. PRINT 593L.2.28/Ft.2/11/2021 oleh Kepala Kejaksaan Negeri Madina.

Kajari Madina Taufik Djalal SH melalui Plh Kejari Madina Fatizaro Zai SH MH bersama Kasipidsus, Daniel Setiawan Barus SH kepada topmetro.news mengungkapkan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) TA. 2017, TA. 2018, dan TA. 2019 di Desa Pasar V Natal Kecamatan Natal Kabupaten Madina.

Dan lanjutnya, penahanan terhadap tersangka IDS ini sudah berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari penyidik. Di mana diperoleh bukti yang cukup, tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka IDS.

Sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana perubahan dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Maka dari itu tambahnya, atas dasar Reg. Tahanan No. RT-02 /L.2.28/Ft.2/11/2021 dan Reg. Perkara No. PDS-02L.2.28/Ft.2/11/2021, tersangka IDS mereka lakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Panyabungan selama 20 hari. Yaitu terhitung mulai tanggal 11 November 2021 hingga 30 November 2021 mendatang.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment