Polres Samosir ‘Omdo’, Perkara Warga Tolping Masih ‘Jalan di Tempat’

huta lumban dolok Laporan Pengaduan

Topmetro.News – Perkara warga Tolping atas nama pelapor Tumbur Silalahi terhadap terlapor Hotman Silalahi Cs di Polres Samosir hingga kini masih ‘jalan di tempat’. Tak pelak lagi, Polres Samosir dituding ‘omdo’ alias omong doang. Pasalnya, perkara pidana terkait pengrusakan tanaman yang hampir 6 bulan bergulir itu kini terancam ‘masuk angin’.

Kepada Topmetro.News, pelapor Tumbur Silalahi, Selasa 23 September 2021 mengeluhkan perkara ini. Pasalnya, hampir 6 bulan bergulir sejak perkara itu masuk ke Polres Samosir nyaris ‘masuk angin’ hingga kini tak jelas ujung pangkalnya.

”Kita (red, pelapor) sudah dipanggil. Sudah di-BAP. Barang-bukti sudah dikumpulkan. Saksi-saksi yang usianya lansia (lanjut usia) dari kita pun sudah dipanggili. Bahkan terlapor (red, Hotman Silalahi,Cs) pun sudah diperiksa polisi. Tapi sampai sekarang status terlapor belum jelas, belum ada tersangka dalam perkara ini,” keluh Tumbur Silalahi.

Dari monitoring Topmetro.News, terlapor Hotman Silalahi, Cs bersama Chongli masih bebas berkeliaran di Huta Lumban Dolok Tolping. Keluarga pelapor Tumbur Silalahi kini merasa terancam khawatir Hotman Silalahi akan mengulangi hal-hal serupa. Hotman Silalahi yang kini masih ‘melenggang kangkung’ di daerah itu makin menguatkan isu yang selama ini beredar, bahwa polisi bisa dibeli.

Polisiku do polisi (saya yang punya polisi), Kepala Desaku do kepala desa (Saya sudah pegang kepala desa),” begitu rumor yang berembus kencang di Huta Lumban Dolok-Tolping dan sekitarnya.

Abdi Purba, SH selaku kuasa hukum pelapor pun sudah mencium gelagat aneh atas perkara ini.

”Ada apa antara polisi dengan terlapor (red, Hotman Silalahi, Cs)? Sudah hampir 6 bulan kasus pidana ini jalan di tempat. Apa maunya polisi? Mengapa status terlapor dalam perkara ini belum ditetapkan sebagai tersangka?” selidik Abdi Purba saat dihubungi Topmetro.News via telepon.

Dia berharap, Kapolres AKBP Joshua Tampubolon selaku orang nomor satu di Mapolres itu jangan memandang remeh persoalan ini. Kapolres, kata Abdi Purba, jangan pula cuma berpangku tangan, duduk manis di belakang meja. ”Silakan lah diceklah ke bawah! Dimana mandeknya persoalan ini. Kenapa 6 bulan bisa jalan di tempat, tidak ada proses?” keluh Abdi Purba.

Dia menilai, tak ada alasan untuk Polres Samosir untuk tidak menetapkan terlapor jadi tersangka. Setelah statusnya jadi tersangka, pihaknya berharap agar terlapor langsung ditahan, ‘menginap’ di sel polisi. Karena warga Lumban Dolok-Tolping kini sudah khawatir, terlapor tidak tertutup kemungkinan melakukan hal-hal serupa yang melanggar hukum.

”Setiap warga negara, bersamaan hak dan kedudukannya di mata hukum. Polres Samosir jangan menganak-emaskan pelaku pidana Hotman Silalahi. Atau mentang-mentang pelapor Tumbur, orang miskin?” sindir Abdi Purba.

Sebelumnya, Joshua Tampubolon, Kapolres Samosir yang dihubungi via WhatsApp di 0877-6829-1xxx yang mempertanyakan perkara ini, hanya mengalihkan Topmetro.News ke Kasat Reskrim, AKP Suhartono.

Begitu pun AKP Suhartono yang sempat berjanji untuk bekerja keras menuntaskan perkara ini terkesan ‘lips service’.

”Nanti saya gelarkan, hari ini,” singkat Suhartono yang dikonfirmasi, Senin (23/11/2021).

Sekadar diketahui, lambannya kinerja Polres Samosir sudah viral di media sosial khususnya twitter dan facebook. Tak sedikit netizen meminta jika Kapolres tak mampu menuntaskan perkara ini sebaiknya angkat bendera putih (red, menyerah). Netizen pun meminta agar Kapolda Sumut menggeser setiap Kapolres terkhusus Kapolres Samosir yang bekerja tidak cekatan.

BERITA TERKAIT | Di Polres Samosir, Laporan Pengaduan Warga Tolping Di-‘Peti Es’ kan?

Sebagaimana diberitakan Topmetro.News sebelumnya, Laporan Pengaduan warga Lumban Dolok-Tolping di Mapolres Samosir terkesan ‘jalan di tempat’. Bahkan seolah-olah ada kesan pengaduan atas nama Tumbur Silalahi (foto atas) yang melaporkan Hotman Silalahi terkait pengrusakan tanaman di-‘petieskan’ oknum personil Polres yang menangani perkara itu.

Sekadar diketahui, Tumbur Silalahi mengadukan perkara pengrusakan tanaman ke Mapolres Samosir pada, 4 Juni 2021 silam. Terlapor dalam hal ini atas nama Hotman Silalahi, yang tak lain tetangganya sendiri. Laporan Pengaduan itu tertuang dalam Surat Tanda Lapor Polisi (STPL) No 118/VI/2021/SPKT/Polres Samosir/Polda Sumut.

Baik pelapor Tumbur Silalahi, begitupun dengan keluarga besarnya sempat merasa heran dan mempertanyakan kinerja Polres Samosir.

reporter | jeremitaran

Advertisement

Related posts

Leave a Comment