Harianto Ginting SH Ragukan Komitmen Kapolda Sumut untuk Penegakan Hukum Internal

Bidang Propam Polda Sumut

topmetro.news – Surat pelaporan terjadinya dugaan kriminalisasi akibat ketidakprofesionalisme oknum penyidik yang dilaporkan Harianto Ginting SH dari Kantor Hukum BgGinting & Rekan ke Bidang Provam Polda Sumut, terkait dengan Dumas No. 002/BGG/DM/VII/2021 yang dikirimkan tanggal 31 Juli 2021, sampai saat ini belum juga ditindaklanjuti.

Menurut Harianto Ginting SH, yang akrab dengan panggilan Bang Ginting itu, bagaimana mungkin masyarakat bisa percaya dengan komitmen Kapolda Sumut Irjen Rz Panca Putra Simanjuntak, untuk menyikapi informasi yang menyangkut ketidakprofesionalan jajarannya saat melaksanakan tugas.

“Buktinya, laporan pengaduan kita yang langsung kita tujukan kepada Kapolda Sumut Irjen Rz Panca Simanjuntak Cq Kabid Propam Polda Sumut, sejak 31 Juli 2021, sampai saat ini tidak ada kejelasan. Bahkan, kita sudah konfirmasi langsung ke Bidang Propam Polda Sumut untuk menanyakan sejauh mana penanganan pelaporan yang kita sampaikan. Anehnya, menurut keterangan petugas yang kami temui, Aipda Dian, bahwa surat memang sudah mereka terima. Namun masih di ruangan kabid. Tapi belum ada disposisi dari kabid. Ini kan sangat mencederai rasa keadilan bagi klien kami. Sementara klien kami hari itu dilaporkan langsung diperiksa sebagai tersangka bahkan langsung dimasukkan tahanan tanpa SP di hari yang sama. Sementara fakta persidangan terungkap, bahwa penyidik diduga telah melakukan kriminalisasi dan tidak profesional dalam menangani perkara. Hal ini dibuktikan klien kami diputus Majelis Hakim PN Stabat, terbukti dan meyakinkan tidak bersalah. Alias bebas murni,” ujar Bang Ginting, Kamis (25/11/2021).

Rasa Keadilan

Sementara, lanjut Bang Ginting, mereka melaporkan penyidik ke propam. Namun prosesnya sangat lama dan terkesan ditutup-tutupi. “Ini kan sangat mencederai rasa keadilan bagi klien kami yang harus merasakan dinginnya tembok penjara, akibat kesalahan penyidik yang tidak profesional dalam menangani perkara dan mengabaikan hak-hak tersangka saat itu. Perlu diingat dan ditanamkan dalam hati penyidik khususnya, bahwa ‘keadilan bukan hanya hak korban tapi juga hak tersangka’. Agar penyidik memahami tentunya tujuan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan bukan bertujuan untuk memenjarakan. Tapi untuk menghadirkan keadilan bagi semua pihak. Karena Polri pada umumnya dan penyidik pada khususnya adalah sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum untuk menghadirkan keadilan dan keamanan di tengah masyarakat. Bukan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan tertentu,” paparnya.

Anehnya lagi, lanjutnya, pihak Subdit Provam Polda Sumut, Aipda Dian, sempat emosi menanggapi pertanyaan kembali perihal surat laporan tersebut. “Kita curiga jika surat pelaporan yang kita kirimkan diduga ada kesan ‘dihilangkan’. Karena, mereka meminta kembali photo copy surat pelaporan kita itu. Tapi itu juga kita berikan. Jadi, kita tunggu saja aksi Kapolda Sumut selanjutnya,” tandas Bang Ginting.

Respon Polda Sumut

Sementara itu, Kabid Provam Polda Sumut Kombes Pol Donal Simanjuntak, saat menjawab konfirmasi topmetro.news melalui layanan WhatsApp terkait lambannya penanganan surat pelaporan dari Kantor Hukum BgGinting & Rekan, Kamis (18/11/2021) pekan lalu, hingga saat ini belum juga mendapat jawaban.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi terkait lambannya penanganan surat pelaporan dari Kantor Hukum BgGinting & Rekan, Selasa (16/11/2021), sampai berita ini terkirim ke redaksi, belum juga memberikan jawaban.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment