Korupsi Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai, 2 Rekanan Dituntut 8 Tahun dan Konsultan 4 Tahun

Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai

topmetro.news – Dua rekanan yang mengerjakan Peningkatan Ruas Jalan Lingkar Kota Tanjungbalai TA 2018, dalam persidangan video teleconference (vicon), Jumat petang (26/11/2021) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan masing-masing menghadapi tuntutan pidana delapan tahun penjara.

Selain itu, JPU dari Kejari Tanjungbalai Asahan (Kejari TbA) Renhard juga menuntut Endang Hasmi selaku Direktur PT Fella Ufaira (FU) dan Anwar Dedek Silitonga sebagai mantan Direktur PT Citra Mulia Perkasa Abadi (CMPA) membayar denda Rp300 juta. Bila denda tidak teribayar, maka ganti dengan pidana tiga bulan kurungan.

Keduanya sama-sama terkena sanksi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara. Bedanya, terdakwa Endang Haemi harus membayar UP Rp1.849.931.602 karenakan telah menitipkan/mengembalikan kerugian keuangan negara Rp40 juta. Sedangkan Anwar Dedek Silitonga kena tuntut membayar UP Rp1.173.762.681.

“Dengan ketentuan. Setelah sebulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka ganti dengan pidana masing-masing empat tahun penjara,” urai Renhard.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan primair sebagaimana Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau korporasi yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, dinilai telah memenuhi unsur.

Dakwa Konsultan

Dakwaan primair serupa juga dikenakan kepada konsultan alias pengawas di lokasi yang dikerjakan kedua rekanan tersebut. Yaitu, Abdul Khoir Gultom selaku Direktur CV Dexa Tama Consultant (DTC), juga berkas penuntutan terpisah.

Hanya saja terdakwa menghadapi tuntutan lebih ringan. Yakni pidana empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair tiga bulan kurungan. Terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp36,5 juta.

JPU Renhard secara estafet untuk ketiga terdakwa mengatakan, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi

“Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah mengembalikan kerugian keuangan negara. Kooperatif di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya,” paparnya.

Pinjam Pakai Mobil

Di akhir persidangan, Hakim Ketua Immanuel Tarigan membacakan penetapan mengabulkan permohonan Fitriani Siregar, istri terdakwa Abdul Khoir Gultom pinjam pakai mobil Toyota Fortuner yang sempat jadi barang sitaan JPU.

Immanuel juga memerintahkan penuntut umum dari Kejari TBA untuk melaksanakan pinjam pakai mobil tersebut. “Ibu (Khairani Siregar) juga diingatkan agar siap sedia menghadirkan mobil Fortuner tersebut bila diperlukan,” pintanya dan diiyakan Fitriani.

Kekurangan Volume

Kedua terdakwa rekanan belakangan ketahuan mensubkan pekerjaan kepada rekanan lain. Yakni, PT FU sebagai penyedia jasa pekerjaan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan anggaran sebesar Rp8.245.639.000.

Hasil perhitungan APIP (Inspektorat) Kota Tanjungbalai terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp488.761.410.

Sedangkan PT CMPA seharusnya melaksanakan pekerjaan di STA 7+200-7+940 dengan pagu anggaran Rp3.270.442. Terdapat kekurangan volume fisik pekerjaan senilai Rp352.159.402.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment