Aneh, Penyidik Polres Langkat Hentikan Proses Penyelidikan Susilawati Br Sembiring

Penyidik Polres Langkat Hentikan Proses Penyelidikan Susilawati Br Sembiring

topmetro.news – Penghentian penyelidikan dan penyidikan dalam perkara Pasal 242 KUHPidana yang ditetap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat oleh penyidik Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Langkat, atas nama terlapor Susilawati Br Sembiring, masih terus jadi sorotan publik.

Betapa tidak, dengan kuasa yang dimiliki oknum-oknum penyidik Unit Pidum Sat Reskrim, khususnya di Polres Langkat untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap terlapor, terperiksa atau tersangka/korban tersebut, mereka sering bersikap berbeda. Bahkan lebih cenderung melanggar etika dan bersikap atas rasa ‘senang’ serta ‘tidak senang’ sehingga sering terjadi diskriminasi atau kriminalisasi hukum terhadap korban atau tersangka.

Sebagai contoh, kasus perkara pasal 242 dengan terperiksa Sri Bulana Br Sitepu, yang sama-sama memiliki Surat Penetapan dari PN Stabat dibandingkan dengan proses penyelidikan Susilawati Br Ginting, sangat berbeda jauh. Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat diduga telah melakukan diskriminasi dan kriminalisasi hukum terhadap Sri Bulana Br Sitepu.

Padahal, dalam fakta persidangan, Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Pasal 242 atas nama Sri Bulana, secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah serta melanggar hukum. Sehingga harus dibebaskan dari tahanan dan harus dipulihkan hak-haknya sebagai warga negara RI.

Vonis bebas yang dilakukan Majelis Hakim PN Stabat terhadap Sri Bulana, menunjukkan oknum penyidik Unit Pidum Polres Langkat bernama Yudi Santosa, dinilai masyarakat tidak mencerminkan memiliki rasa keadilan. Bahkan masyarakat menilai, oknum penyidik Yudi S, merupakan satu-satunya penyidik di jajaran Polda Sumut yang tercepat menetapkan tersangka serta melakukan penahanan terhadap terlapor pasal 242 KUHPidana dengan waktu tidak lebih dari 1 jam.

Penghentian pemeriksan, penyelidikan dan penyidikan atas terlapor Susilawati Br Sembiring, membuat bingung Kepala Pengadilan Negeri Stabat, Kab.Langkat, As’ad Rahim Lubis, SH, MH, sekaligus sebagai Ketua Majelis Hakim perkara Susilawati. As’ad Rahim Lubis menyayangkan tindakan penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat yang menghentikan penyelidikan terkait laporan Rasita Br Ginting yang notabene sudah sesuai dengan Surat Penetapan Majelis Hakim PN Stabat atas terlapor Susilawati Br. Sembiring yang diduga memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi korban dalam persidangan Seri Ukur Ginting alias Okor Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Langkat beberapa waktu lalu.

“Seharusnya penetapan Pengadilan Negeri (PN) Stabat dilaksanakan oleh Polres Langkat. Dimana tidak memenuhi unsur pidananya, sedangkan di persidangan sudah jelas dikatakan oleh Susilawati Br Sembiring, bahwa Rasita Br.Ginting tidak ada melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan,” terang As’ad kepada beberapa media pada Selasa (23/11/2021) lalu.

Sementara itu, Kapolres Langkat, AKBP Danu Pamungkas Totok, melalui Kasat Reskrim AKP M.Said Husen, S.IK, yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Langkat, AKP Joko Supeno, Sabtu (27/11/2021), mengatakan bahwa proses pemeriksaan kasus pasal 242 memberikan keterangan palsu atas nama terlapor Susilawati Br Sembiring, atas laporan Rasita Br Ginting, pada 10 Agustus 2021 lalu, berdasarkan Perkap 06 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan maka Penyidik Unit I Pidum Polres Langkat wajib melakukan serangkaian Penyelidikan sesuai Pasal 6 Perkap 06 tahun 2019 yaitu melakukan wawancara kepada para saksi. Dan juga telah meminta pendapat dari Ahli Hukum Pidana.

“Berdasarkan hasil dari rangkaian Penyelidikan serta wawancara yang dilakukan oleh Penyidik Unit I Pidum Polres Langkat, Maka sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) dan (2) Perkap 06 tahun 2019 dilakukan gelar perkara untuk dilakukan Penghentian Penyelidikan karena tidak dapat ditingkatkan ke Proses Penyidikan,” ujar AKP Said Husen lewat laporannya ke Kapolres Langkat yang diterima Topmetro, Sabtu (27/11/2021).

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pada saat berjalannya proses Persidangan dalam perkara Pemaksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUPidana dengan Pelapor Susilawati Br Sembiring, Ketua Majelis Hakim yang dipimpin oleh As’ad Rahim Lubis, SH, mengeluarkan penetapan Nomor : 405/Pid.B/2021/PN Stabat, tanggal 13 Agustus 2021 yang menetapkan: Memerintahkan penyidik melalui Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Langkat Untuk Melakukan Penyelidikan Terhadap saksi atas nama Susilawati Br Sembiring sehubungan dengan dugaan memberikan keterangan palsu di persidangan PN Stabat pada, Selasa (10/08/2021) dalam perkara Nomor : 405/Pid.B/2021/PN Stb. Terdakwa an. Seri Ukur Ginting dkk, maka Rasita Br Ginting membuat Laporan Polisi LP/B/590/IX/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT, tanggal 23 September 2021 dengan terlapor an. Susilawati Br Sembiring.

“Setelah menerima Laporan Polisi yang dimaksud, maka Penyidik Unit I Pidum Polres Langkat melakukan proses Penyelidikan berdasarkan Perkap 06 tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan,” dalihnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Langkat, Boy Amali, saat dikonfirmasi terkait penghentian pemeriksaan kasus Pasal 242 yang menjadi kewenangan Jaksa untuk mengawal Surat Penetapan Majelis Hakim ke penyidik Polres Langkat, mengatakan semua proses tersebut merupakan kewenangan penyidik.

“Silahkan tanya ke Polres Bang, kita gak berwenang menjawabnya. Jpu udah serahkan penetapan ke penyidik Bang,” ujar Boy singkat, Jumat (26/11/2021) malam.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment