Korupsi Dana Kapitasi JKN, Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Dituntut 7,5 Tahun

Mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat Dituntut 7,5 Tahun

topmetro.news – Mantan Bendahara Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Glugur Darat Esthi Wulandari dalam persidangan secara video teleconference (vicon), Senin di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan akhirnya dituntut agar dijatuhi pidana 7,5 tahun penjara.

Selain itu, tim JPU dari Kejari Medan Fauzan Irgi Hasibuan juga menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 6 bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, penuntut umum menilai dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah terpenuhi.

Yakni secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain dan atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar sebesar Rp2.452.344.204 terkait penggunaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sejak April 2019 hingga awal 2020.

UP Rp2,4 M

Selain itu terdakwa Esthi Wulandari juga dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2.452.344.204.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang. Bila kemudian tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka diganti dengan pidana 4 tahun penjara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara, berbelit-belit dan tidak jujur dalam memberikan keterangan di persidangan.

Sedangkan yang meringankan, imbuh Fauzan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan dalam persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim diketuai As’ad Rahim Lubis melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Arisan Online

Secara terpisah Kajari Medan Teuku Rahmatsyah melalui Kasi Intelijen Bondan Subrata menyebutkan, perkara korupsi menjerat mantan bendahara puskesmas tersebut berlangsung sejak April 2019 hingga Desember 2019.

Belakangan terungkap, terdakwa mempergunakan dana kapitasi JKN untuk dirinya sendiri alias tidak sesuai dengan peruntukkan yaitu salah satunya untuk mengikuti arisan online.

Akibatnya terjadi kekurangan kas dan sekaligus menimbulkan kerugian keuangan negara total mencapai Rp2,7 miliar lebih.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment