Dinilai Stagnan, DPD PSI Madina Minta Kasus Dugaan Pelecehan Lambang Negara Diambil Alih Poldasu

DPD PSI Madina minta Polda Sumut segera mengambil alih proses hukum dugaan tindak pidana pelecehan atau penghinaan lambang negara yang terjadi di Mandailing Natal

topmetro.news – DPD PSI Madina minta Polda Sumut segera mengambil alih proses hukum dugaan tindak pidana pelecehan atau penghinaan lambang negara yang terjadi di Mandailing Natal.

DPD PSI sendiri sudah melaporkan kasus tersebut ke Polres Madina pada 10 September 2021 lalu. Penghinaan lambang negara tersebut berupa foto kepala Burung Garuda yang mengarah ke kiri. Padahal seharusnya ke kanan yang berarti kebaikan.

Foto itu terdapat pada pet Wakil Bupati Madina Atika azmi Utammi Nasution. Dan disinyalir telah menyebar di instansi, sekolah, dan kantor desa.

Namun menurut DPD PSI Madina, penanganan atas laporan mereka tersebut terkesan stagnan di Polres Madina. Sehingga kemudian, mereka meminta agar Polda Sumut segera mengambil alih proses hukum dugaan tindak pidana pelecehan atau penghinaan lambang negara tersebut.

“Untuk mengetahui sudah sejauh mana perkembangan proses hukum terkait dugaan tindak pidana pelecehan atau penghinaan lambang negara ini. Kita dari DPD PSI Madina telah menyurati Polres Madina dengan No. 036/A/PSI-MN/XI/21 tanggal 15 Nopember 2021 tentang memohon informasi dan perkembangan,” kata Ketua DPD PSI Madina Abdul Khoir Nasution SH kepada topmetro.news, Selasa (30/11/2021).

Namun imbuhnya, hingga saat ini mereka belum ada menerima balasan surat mengenai informasi terbaru dan sudah sejauhmana proses hukumnya.

Maka lanjutnya, atas dasar tidak adanya balasan surat itu, mereka menduga prosesnya stagnan. Dan kepastian hukum atas laporan DPD PSI Madina terkait dugaan tindak pidana pelecehan atau penghinaan lambang negara itu, lamban.

“Dan kita juga akan menyurati Irwasda Poldasu untuk melakukan pengawasan guna menyelesaikan proses hukumnya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara ini,” tandasnya.

Jawaban Polres Madina

Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto ketika dikonfirmasi topmetro.news menanggapi hal ini menjawab, nanti akan mereka gelarkan dan menginformasikan perkembangannya.

“Kasusnya akan kita gelarkan dan perkembangan nanti kami informasikan,” jawab AKP Edi Sukamto yang baru bertugas beberapa hari di Polres Madina singkat membalas konfirmasi topmetro.news melalui WhatsApp.

Seperti pemberitaan topmetro.news terdahulu, DPD PSI Madina telah membuat pelaporan tanggal 10 September 2021 lalu dengan No. 032/A/PSI-MN/IX/21. Sekaligus menyerahkan barang bukti ke Polres Madina terkait dugaan pelecehan dan penghinaan lambang negara kepala Burung Garuda yang mengarah ke kiri pada pet foto berbingkai Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution.

Menurut mereka, hal itu tidak sesuai atau melanggar PP No. 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara. Juga terkait dengan tindak pidana Pasal 57 jo. Pasal 69 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment