F-PKS Apresiasi Keputusan MK Tolak Omnibus Law

F-PKS Apresiasi Keputusan MK Tolak Omnibus Law

topmetro.news Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Kota Medan melalui juru bicaranya, Dhiyaul Hayati, mengapresiasi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Menurut Dhiyaul, keputusan tersebut sejalan dengan perjuangan PKS bersama rakyat yang sejak awal menolak RUU itu.

“Fraksi PKS telah membaca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Dimana, pada amar putusan tersebut, dinyatakan bahwa pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Lalu, dinyatakan bahwa UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai. Dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan,” ungkap Dhiyaul pada sidang paripurna DPRD Medan, Selasa (30/11/2021).

Tolak Omnibus Law

Dalam putusannya, Dhiyaul menambahkan, Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak putusan terucap.

“Apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen,” paparnya.

Ia menerangkan, keputusan MK ini juga menunjukkan bahwa betapa gegabah dan terburu-burunya Pemerintah dalam membahas dan menyetujui UU tersebut. Sehingga mengabaikan prosedur penyusunan yang selama ini digunakan dalam setiap penyusunan UU.

“Apalagi UU Cipta Kerja sendiri merupakan Omnibus Law yang membatalkan sejumlah pasal dalam banyak UU terkait. Dari awal, PKS sudah mengingatkan persoalan yang akan muncul jika UU ini disyahkan. Ironinya, karena masih diberi kesempatan untuk berjalan hingga 2 (dua) tahun, maka selama itu dampak negatif akan terus meluas dirasakan oleh masyarakat dan lingkungan hidup,” tukas Dhiyaul.

reporter | Thamrin Samosir

Related posts

Leave a Comment