Pejuang Bravo-5 Apresiasi MoU Antara Bupati Batubara dengan UNA Terkait Program PTSL

Bupati Batubara dengan UNA

topmetro.news – DPC Ormas Pejuang Bravo-5 Batubara sangat mengapresiasi langkah Bupati Ir Zahir MAP dalam menjalin kerjasama yang tertuang dalam Memorium of Understanding (MoU) dengan Civitas Akademika atau Kelompok Penggiat Pendidikan Hukum Universitas Asahan (UNA) untuk mensosialisasikan Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di seluruh wilayah Kabupaten Batubara.

Kegiatan sosialisasi PTSL tahap pertama di Aula Kantor Kelurahan Indrasakti Kecamatan Air Putih mulai pukul 09.00 WIB sampai 15.30 WIB, Selasa (14/12/2021). Dipandu Ketua Tim Civitas Akademika UNA yang juga Dekan Fakultas UNA Dr Bahmid SH MKn dan dihadiri para kepala lingkungan, unsur Pokmas Kelurahan, Kasi PMD Dahliana AmKeb berikut staf kelurahan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan warga masyarakat setempat yang sebelumnya sudah mendaftar pengajuan program PTSL.

Sekretaris Lurah Nurhabibie SE membuka sosialisai tanpa kehadiran Lurah Indrasakti M Juwanda Manurung SE. Kemudian pimpinan Tim Civitas Akademika UNA bersama Irda Pratiwi SH MKn dosen UNA, juga Bendahara Umum DPC Pejuang Bravo 5 Irawansyah bersama Prian dan Junaidi merupakan mahasiswa UNA, langsung memberi pemaparan tentang definisi dari PTSL. Serta apa saja persyaratan yang perlu dalam pendaftaran sertifikat tanah di Program PTSL.

Dalam pemaparannya Dr Bahmid menjelaskan bahwa Program PTSL adalah untuk masyarakat Indonesia yang sama sekali belum mempunyai sertifikat. Baik sertifikat CS (kepemilikan bersama) ataupun sertifikat yang sudah sangat lama. Sesudah memberi pemaparan, Tim UNA mempersilahkan warga bertanya terkait masalah yang ada.

“Syarat-syarat yang perlu dalam pendaftaran Program PTSL yaitu KTP yang bersangkutan, KK yang bersangkutan, SPPT Pajak tahun sekarang, tanah belum bersertifikat. Silsilah waris tanah, tunjuk waris, KTP dan KK ahli waris serta akta-akta lain sesuai kasus riwayat tanah,” sebut Bahmid.

Lebih Bahmid berharap seluruh pihak dapat ikut serta membantu mensukseskan program PTSL dengan saling mendukung. Serta meminimalisir perselisihan yang mungkin bisa terjadi untuk menciptakan suasana yang kondusif serta berjalan lancar.

Tanah dan Kehidupan

Masih menurut Bahmid bahwa tanah mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam hukum adat. Karena merupakan satu-satunya benda kekayaan yang meskipun mengalami keadaan bagaimana, akan tetap dalam keadaan semula. Malah terkadang tidak menguntungkan dari segi ekonomis.

“Adalah suatu kenyataan bahwa tanah merupakan peninggalan keluarga. Merupakan hak milik masyarakat yang dapat memberikan penghidupan. Tanah juga merupakan tempat di mana para warga yang meninggal dunia dikuburkan. Dan sifat alamiah manusia membutuhkan tanah sebagai tempat berakativitas dan mencari penghidupan. Maka hubungan antara manusia dan tanah adalah tidak dapat terpisahkan,” kata pemilik gelar doktoral yang juga dosen UMSU tersebut.

Sementara Irawansyah alias Ucok selaku Bendahara DPC Pejuang Bravo-5 Kabupaten Batubara sangat mengapresiasi Bupati Batubara dan pihak UNA atas kerjasama dalam mensosialisasikan Program PTSL. Sebab menurutnya, kegiatan seperti ini sangat bermanfaat buat masyarakat. Apalagi mengingat pentingnya pengetahuan hukum dalam menyelesaikan persoalan tanah.

Maka ia pun berharap ke depannya semua pihak dapat mendukung segala program Pemkab Batubara di bawah pimpinan Ir H Zahir MAP.

reporter | Bima IS Pasaribu SH

Related posts

Leave a Comment