topmetro.news – Lima saksi secara bergantian hadir dalam perkara korupsi senilai Rp214 juta dengan terdakwa Harles Sianturi selaku Kepala SMPN 1 Dolok Silou, Kabupaten Simalungun, Kamis (16/12/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.
Rusman Siagian selaku Kabid Pembinaan di sekolah negeri tersebut lebih dulu memberikan keterangannya. “Satu barang pun gak ada dibelikan,” tegasnya menjawab pertanyaan Hakim Ketua Sarma Siregar.
Menurutnya, SMP yang terdakwa pimpin ada memperoleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun Anggaran (TA) 2019. Yakni, bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.
Di antaranya untuk pembelian rumah belajar serta alat berbasis komputer lengkap dengan internet alias Informasi dan Teknologi (IT).
Masih menjawab cecaran pertanyaan hakim ketua, saksi menimpali, perkara korupsi yang sedang proses sidang, atas pengembangan Inspektorat Kabupaten Simalungun terhadap pengaduan masyarakat.
Belanja Sendiri
Fakta hukum menarik lainnya terungkap di persidangan, untuk pembelian kebutuhan sekolah, terdakwa sendiri yang belanja ke Kota Pematangsiantar. Hal itu setelah terdakwa bersama bendahara sekolah mencairkan dananya (Dana BOS).
Hal itu terungkap dari saksi lainnya Hotma Febriani Ginting selaku Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana SMPN 1 Dolok Silou.
“Karena saya juga mengajar, jadi nggak pernah nanya Pak Kepala Sekolah (terdakwa Harles Sianturi). Setelah barang-barang diserahkan, saya teruskan ke bidang terkait seperti yang diperintahkannya,” pungkas Hotma.
Radisman Sipayung selaku Wakil Kepsek Bidang Kurikulum selanjutnya menerangkan, bahwa perkara korupsi Dana BOS Afirmasi ia ketahui setelah ada pemanggilan dari Kejari Simalungun.
Belum Tersangka
Di penghujung sidang, Hakim Ketua Sarma Siregar kemudian mempertanyakan status bendahara di SMPN 1. Sebab fakta terungkap di persidangan, terdakwa beserta bendahara yang mencairkan Dana BOS tersebut.
“Bendaharanya jadi tersangka juga Pak Jaksa?” cecarnya dan dijawab JPU Herman Ronald Panjaitan dengan kata, belum.
Harles Sianturi kena jerat dengan dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
reporter | Robert Siregar