“Ancaman” Menghentikan Hak Penerima Bansos Jika Tidak Vaksin, Cukup Jitu

"Ancaman" Menghentikan Hak penerima bansos Jika Tidak Vaksin, Cukup Jitu

Topmetro.news – Menghentikan Hak Penerima Bansos, Program percepatan vaksinasi kepada masyarakat yang diselenggarakan jajaran Pemkab Langkat tampak selalu dipenuhi warga. Pemandangan ini sepertinya sangat mendapat apresiasi pemerintah.

Namun, dibalik membludaknya warga yang mengantri untuk mengikuti vaksinasi, khususnya vaksin dosis pertama, ada informasi yang sangat bertolak belakang dengan sila ke-5 dan UU No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial serta melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Info yang beredar di masyarakat, pemerintah pusat mengultimatum pemerintah daerah agar menggunakan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 yang menjelaskan tentang Bantuan Pemerintah Bisa dihentikan Bila Warga Menolak Divaksin, secara sistematis dan terstruktur. Padahal Perpres ini banyak ditentang oleh kalangan wakil rakyat karena menabrak UU yang lebih tinggi.

‘Ancaman’ tersistematis dan terstruktur yang disampaikan kepada warga masyarakat ini, terbukti berhasil menimbulkan ketakutan yang luar biasa. Sehingga warga berbondong-bondong ‘bersedia’ divaksin karena takut kehilangan haknya mendapatkan bantuan sosial dan bantuan pemerintah lainnya.

Terpaksa Vaksin

Beberapa warga yang ada di Kecamatan Stabat dan Kecamatan Binjai, Kab.Langkat yang ditemui Topmetro.news saat mengantri mengikuti vaksin mengaku jika dirinya dengan terpaksa ‘bersedia divaksin’ agar bantuan sosial yang selama ini diterima tidak dihentikan.

“Padahal mamak ku ada penyakit gula darah dan darah tinggi. Tapi ya mau kek mana lagi. Karena kalau gak mau divaksin, katanya gak dapat penerima bansos lagi. Sudah itu, mengurus segala keperluan administrasi dipersulit. Kepling juga bilang, kalau mau ambil bantuan harus menunjukkan surat vaksin. Jadi mamak ku ya terpaksa ikut vaksin,” ujar seorang warga yang mengantarkan ibu nya untuk mengikuti vaksin yang diselenggarakan pihak kelurahan dan Puskesmas Stabat, dan wanti-wanti minta nama serta identitasnya tidak disebutkan dalam pemberitaan. Pernyataan warga ini langsung diamini warga lainnya.

Sayangnya, “ancaman” resmi yang disampaikan oleh pihak pemerintah ini, enggan dijawab oleh pihak yang berkompeten di Pemkab Langkat.

Konfirmasi yang dilayangkan Topmetro baik kepada Sekda Kab.Langkat, dr.Indra Salahuddin, maupun Plt.Dinas Sosial, Rina Wahyuni Marpaung, sepertinya lebih memilih bungkam dan enggan menjawab konfirmasi yang dilayangkan Topmetro.

Dikhawatirkan, pemanfaatan “ancaman” menggunakan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ini, disinyalir bisa dimanfaatkan oknum-oknum terkait untuk menikmati bantuan dana Covid-19. Sebab banyak warga di Kab.Langkat yang tidak mengerti dengan bantuan covid-19 dari pemerintah. Jadi, bukan tidak mungkin oknum-oknum nakal beralasan cukup klise, karena banyak warga penerima bantuan covid tidak mau divaksin.

Dari penelusuran Topmetro, selain ancaman penghentian penerimaan Bansos, membludaknya warga mendatangi pelayanan kesehatan pelaksanaan percepatan vaksin di wilayah tertentu, baik di sekolah atau pun tempat lainnya, juga disebabkan adanya “uang semangat” yang diberikan kepada petugas vaksinasi (vaksinator). Khususnya tim kesehatan pelaksana vaksinasi yang bekerjasama dengan BIN.

Informasi yang dihimpun Topmetro dari Staf Dinas Kesehatan Kab.Langkat, dr.Muliana, meski tampak kaget jika info adanya fee honorer tim vaksinator diketahui beberapa awak media, dr.Muliana membenarkannya.

Honor Tim Vaksinator

“Dari mana kalian tau? Mengenai honor untuk petugas vaksinator memang ada. Tapi tidak semua tim pelaksana vaksin mendapat honor. Hanya tim dan wilayah vaksinasi yang bekerjasama dengan BIN saja yang dapat. Saya aja yang mengumpulkan tim kesehatan petugas vaksinasi dari Dinkes aja seperak pun gak dapat. Janganlah tanyakan sama saya, coba tanya langsung sama BIN atau Kodim. Karena Kodim biasanya berhubungan dekat dengan BIN,” ujar dr.Muliana, kepada Topmetro, Jum’at (17/12/2021) di ruang kerjanya.

Menurut dr.Muliana, selama ini BIN bekerjasama dengan kesehatan dari Kodim 0203/Langkat, tim kesehatan dari Provinsi Sumut dan tim kesehatan dari Dinkes Langkat. “Kalau untuk Kab.Langkat, ada beberapa kecamatan dan Puskesmas yang bekerjasama dengan BIN,” ujarnya sembari menyebut nama beberapa Puskesmas dan mencatat nama wartawan Topmetro.

Sayangnya, Kabid Yankes yang merangkap sebagai Plt.Kepala Dinas Kesehatan Kab.Langkat, dr.Juliana, saat media ini berupaya menemui di kantornya untuk konfirmasi terkait honorer tim vaksinator, sayang dokter yang golongan kepangkatannya menjadi Plt Kadiskes sempat menjadi polemik tersebut, tidak bersedia ditemui.

Baca Juga : Semakin Banyak Vaksinasi Dukung Efektivitas Program Vaksin Pemerintah

Sementara itu, Dandim 0203/Langkat, Letkol.Inf.Wisnu Joko Saputro, melalui Pasi Intel Kodim, Lettu.Arm.Defrinal, saat dikonfirmasi terkait kebenaran info terkait adanya honorer untuk petugas vaksinator yang bekerjasama dengan BIN, mengaku belum mengetahuinya. “Coba nanti saya cari tau ya, Bg,” ujarnya singkat melalui layanan WhatsApp kepada Topmetro, Jum’at (17/12/2021).

Namun, berselang 1 jam, tiba-tiba pihak BIN yang mengaku berinisial Coki, menghubungi wartawan media ini. “Maaf Bg, tadi ada info dari pihak Dinkes Langkat terkait masalah fee honorer tim vaksinator. Memang benar itu, Bang. Itu bukan fee-lah, tapi uang penyemangat. Selama ini mereka bekerja melakukan vaksinasi hanya sebagai sukarelawan. Jadi, mereka kita beri uang penyemangat agar target program vaksinasi ini dapat tercapai dan terlaksana. Nantilah kita jumpa, karena wartawan kan mitra kita,” ujarnya.

 

Reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment