Polres Langkat Tangkap 5 Pelaku Dugaan Tindak Pidana Penipuan Online

pelaku dugaan penipuan online

topmetro.news – Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat menangkap tiga pelaku dugaan penipuan online, Selasa (4/1/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Mereka masing-masing bernama Afriadi Indra Gunawan Alias Apriton, (33) warga Jalan Denai Gang Berdikari No. 16 Lingkungan XI Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai Kota Medan. Ikram Syah Ramadhan (33) warga Jalan Tangguk Bongkar IX No. 77 Lingkungan IX Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Dan Aan Syahputra (26), warga Jalan Tangguk Bongkar IX No. 8 Gang Buntu Lingkungan IX Kelurahan Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai Kota Medan

Menurut Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat Herman F Sinaga SSos bersama Panit Pidum Ipda Ali Al Asgor STrK dan anggota Opsnal Pidum, ketiga terduga pelaku penipuan online tersebut tertangkap, Senin (3/1/2022) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Hang Tuah No. 80 Stabat Kelurahan Stabat Baru Kecamatan Stabat, Langkat.

Penangkapan terduga pelaku penipuan online ini berdasarkan laporan Kevin Pranata (27), warga Lingkungan IX No. 2 Kelurahan Sido Rejo Hilir Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, dengan Laporan Polisi No. LP/B/02/I/2022/SPKT/POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 3 Januari 2022.

“Ada pun masing-masing peran terduga pelaku, yakni Afriadi Indra Gunawan Alias Apriton, perannya mencari orang yang mau dibayar untuk memberikan data KTP yang akan digunakan untuk membuat MBanking oleh Sdra Rasyid. Sementara Ikram Syah Ramadhan, bertugas memberikan KTP kepada Apriton untuk membuat MBanking oleh Saudara Rasyid. Dan ianya mendapatkan imbalan uang. Sementara Aan Syaputra, bertugas memberikan KTP kepada Apriton untuk membuat MBanking, oleh Sdra Rasyid. Dan ianya mendapatkan imbalan uang,” ujar Kanit Pidum melalui Lapsitnya.

Ketiga terduga pelaku penipuan online disangkakan bersama-sama atau melakukan pertolongan jahat sebagaimana dimaksud pasal 378 KUHPidana jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPIdana dan atau Pasal 480 ke-2e KUHPidana.

Iklan Jual Mobil

Kronologis kejadiannya, Senin (3/1/2022), sekira pukul 12.00 WIB, korban melihat penjualan 1 unit mobil merk Avanza warna hitam tahun 2013 dengan No. Rangka: MHKM1BA3JDK1850003, No. Mesin: MC83538 No. Polisi BK 1360 OF di layanan jual beli online (OLX) dan mendapatkan nomor kontak Gunawan (Rasyid). Kemudian terjadi kesepakatan harga pembelian mobil dengan Gunawan (Rasyid) sebesar Rp102.000.000.

Selanjutnya, terduga pelaku Gunawan alias Rasyid, mengarahkan agar korban mentransferkan uang pembelian tersebut ke rekening Bank Mandiri dengan No. Rekening: 1050016376950 atas nama Oktaviana Fajar Wati melalui rekening isteri pelapor.

“Namun setelah uang ditransfer, mobil tersebut tidak diberikan juga. Kemudian setelah kejadian tersebut isteri korban langsung melaporkan ke Bank Mandiri untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut,” ujarnya.

Kronologi Penangkapan

Sementara itu, kronologis penangkapan ketiga tersangka, pada Hari Selasa (4/1/2022) sekira pukul 14.00 WIB, Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SSos, mendapat informasi dari pelapor, bahwa pemilik rekening yang menerima transferan uang dari istri korban sedang berada di Bank Mandiri Center Poin dan akan melakukan pembukaan blokir rekening.

Mendapat informasi tersebut, selanjutnya Kanit Pidum melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Reskrim Polres Lamgkat AKP Muhammad Said Husen SIK. Kemudian Kasat Reskrim memerintahkan kepada Kanit Pidum untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

Selanjutnya, Kanit Pidum bersama dengan Panit Pidum Ipda Ali Al Asghor STrK, beserta Opsnal Pidum bergerak menuju ke Bank Mandiri Medan. Sesampainya di tempat tersebut, Kanit Pidum bersama dengan Panit dan anggota Opsnal langsung mengamankan dua pelaku atas nama Ikram Syah Ramadhan dan Aan Syahputra.

Pada saat itu, kedua orang terduga pelaku tersebut mengaku dapat perintah dari Afriadi Indra Gunawan Alias Apriton. Yakni, untuk membuka blokir di rekening atas nama Ikram dengan No. Rekening 1050016369351.

“Karena di dalam rekening tersebut ada kiriman dana hasil kejahatan sebesar Rp51.000.000 yang dikirimkan oleh Gunawan (Rasyid). Dan apabila berhasil membuka, kedua orang tersebut akan mendapatkan upah sebesar Rp15.000.000 per orang sebagaimana janji oleh Sdra Afriadi Indra Gunawan Alias Apriton. Sedangkan sisanya sebesar Rp21.000.000 akan diberikan kepada Afriadi Indra Gunawan alias Apriton,” ujarnya.

Kemudian Kanit Pidum langsung melakukan pengembangan dan mengamankan Afriadi Indra Gunawan alias Apriton.

Selain ketiga terduga pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu lembar Fc slip bukti transfer ke Bank Mandiri dengan No. Rekening 1050016376950 atas nama Oktavianan Fajarwati tanggal 3 Januari 2022. Berikut 1 buah ATM Bank Mandiri warna kuning No. Rekening 6032 9875 0366 9662 atas nama Ikram Syah Ramadhan.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment