Korupsi Fasilitas Kredit Fiktif Rp8,1 M di BRI Kabanjahe, James Tarigan dan Yoan Dituntut 9 Tahun

James Tarigan dan Yoan Dituntut 9 Tahun

topmetro.news – Mantan Supervisor Penunjang Bisnis (SPB) pada PT Bank BRI (Persero) Tbk Kantor Cabang Pembantu (KCP) Kabanjahe, Kabupaten Karo James Tarigan dan bawahannya langsung, Yoan Putra, Senin (10/1/2022), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan menghadapi tuntutan pidana masing-masing 9 tahun penjara.

Menurut Tim JPU dari Kejati Sumut Bambang Winanto dan Oktresia Sihite (foto), dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, keduanya menurut penilaian, bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

Yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Secara berkelanjutan dan bersama-sama secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8,1 miliar.

Kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda berbeda, yakni, Yoan Putra dituntut membayar denda Rp600 juta. Subsidair (bila tidak terbayar maka ganti dengan pidana) enam bulan kurungan.

Uang Pengganti

Terdakwa James Tarigan kena denda denda Rp500 juta. Subsidair 4 bulan kurungan namun tidak terkena pidana tambahan membayar uang pengganti (UP).

Sebaliknya, terdakwa Yoan Putra, menurut JPU, wajib membayar UP kerugian keuangan negara sebesar Rp8,1 miliar. Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang JPU.

Bila juga tidak mencukupi untuk menutupi kerugian keuangan negara, maka ganti dengan pidana enam tahun penjara.

Majelis hakim denga ketua Sulhanuddin pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Fasilitas Kredit

Tim JPU dari Kejati Sumut Bambang Winanto dan Oktresia Sihite dalam dakwaan menguraikan, terdakwa James sejak tahun 2014 sampai Bulan September 2017 sebagai SPB dan bawahannya langsung Yoan Putra (berkas penuntutan terpisah) sebagai petugas Administrasi Kredit (AdK), dapat kepercayaan mengurusi fasilitas KMK kepada debitur/nasabah yang memerlukan modal tambahan untuk usaha.

Terdakwa mengusulkan sejumlah nama debitur/nasabah. Kemudian dapat persetujuan Pimpinan Cabang (Pinca) BRI KCP Kabanjahe dengan sistem elektronik Loan Approval Sistem (LAS).

Data KMK langsung terbentuk ke rekening debitur/nasabah yang terkoneksi dengan sistem BRINETS. Dan hanya dapat aktif oleh terdakwa James Tarigan saat adanya Instruksi Pencairan Kredit (IPK) dengan lebih dahulu membandingkan/mencocokkan berkas pinjaman manual debitur/nasabah dengan data statis debitur/nasabah dalam sistem BRINETS.

Terdakwa secara bertahap ‘nekat’ mencairkan dana pinjaman KMK tersebut. Belakangan terungkap bahwa nama berikut tanda tangan debitur/nasabah pemohon fasilitas KMK tersebut tidak sesuai dengan fakta sebenarnya alias fiktif.

Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru, pencairan rekening pinjaman/kelonggaran tarik untuk KMK pada tahun 2017 hingga tahun 2018 di BRI Cabang Kabanjahe, Sumatera Utara menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8.119.788.769.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment