PT Torida Hasian Group Gunakan Tanah Urug Ilegal, Instansi Terkait Diduga Saling ‘Buang Bola’

tanah urug ilegal

topmetro.news – Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPPTSP) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Parlin Lubis, tidak menampik adanya dugaan PT Torida Hasian Group telah menggunakan tanah urug ilegal.

Ia mengakui hal itu ketika sejumlah media melakukan konfirmasi, Selasa (18/1/2022), di ruang kerjanya, terkait adanya dugaan pemakaian tanah urug ilegal oleh PT Torida Hasian Group. Yakni dalam proyek pembangunan rehabilitasi pengaman banjir ruas jalan Pagur-Panyabungan, di Kecamatan Panyabungan Timur. Proyek itu sendiri punya pagu anggaran Rp11 miliar lebih.

“Kabupaten Madina saat ini hanya ada delapan pemilik perizinan, itu pun kita minta ke pusat. Ini data terbaru. Di luar dari yang delapan itu kita pastikan ilegal. Termasuklah PT Torida Hasian Group. Karena kami tidak pernah mensurvei lokasi di luar dari yang delapan itu,” tandasnya.

Masih Parlin, dalam proyek pembangunan rehabilitasi pengaman banjir ruas jalan Pagur-Panyabungan di Kecamatan Panyabungan Timur yang dikerjakan oleh PT Torida Hasian Group selaku kontraktor pelaksana kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Madina, disinyalir telah menggunakan galian tanah urug ilegal.

“Kegiatan ilegal ini memang tidak terlepas dari peran pemerintah daerah. Tentu kita akan menyurati seluruh galian-galian C yang kita anggap ilegal agar mengurus perizinannya. Namun kita hanya mengimbau. Kami tidak punya kewenangan untuk menindak,” ujarnya.

Parlin Lubis yang juga menjabat sebagai Plt Kadis PMD Madina ini menyatakan, bahwa dalam hal pengawasan ini, seharusnyalah pemerintah pusat yang lebih berwenang selaku yang menerbitkan perizinan. Bukan hanya diserahkan kepada pemerintah daerah.

Pajak dan Retribusi

“Terkait pajak juga menjadi perdebatan kami dengan Dinas Pendapatan. Setahu kami yang namanya pajak itu kan bersifat memaksa. Ada tidaknya izin harus tarik pajaknya karena telah memanfaatkan Sumber Daya Alam (SDA). Sementara versi Dinas Keuangan, bagaimana mau tarik pajaknya kalau izinnya tidak ada. Ini yang buat kami belum sepaham,” akunya.

Masih Parlin, pajak itu berbeda dengan retribusi. Dinas PMPPTSP hanya berwenang menangani administrasi menyangkut retribusi bukan pajak. Dan juga untuk penindakannya masuk dalam kewenangan Satpol PP.

Di tempat terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Madina Lismulyadi Nasution mengaku tidak bisa melakukan penindakan jika tidak ada rekomendasi dari Dinas PMPPTSP Madina.

“Kita menunggu koordinasi. Satpol PP tidak bisa bergerak jika tidak ada rekomendasi. Ini untuk menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan. Kita juga butuh data dan untuk saat ini belum ada koordinasi,” ujarnya.

Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Armada ST menyebutkan, pengadaan itu tidak masuk dalam kontrak kerjasama. “Jika benar tidak ada izinnya, PT Torida Hasian Group tetap membayar pajak ke Dinas Pendapatan Aset Daerah (PAD),” terangnya beberapa waktu yang lalu.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment