KPK Tetapkan Bupati Langkat dan 7 Kroninya Sebagai Tersangka

Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan tujuh kroninya

topmetro.news – Bupati Langkat Terbit Rencana PA dan tujuh kroninya, yakni Sj (Plt Kadis PUPR Langkat), DT (Kabid Binamarga Dinas PUPR Langkat) SH (Kabid Pengadaan Barang/Jasa Dinas PUPR Langkat), MSA (swasta/rekanan), SI (rekanan), MR (rekanan), dan Isk (kades/Ketua Apdesi Langkat/Swasta), resmi ditetapkan KPK RI sebagai tersangka yang disangkakan sebagai pemberi dan penerima hadiah atau janji oleh pihak penyelenggara negara atau yang mewakili terkait dengan pengadaan barang/jasa di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Langkat selama tahun 2020-2022.

Penetapan delapan tersangka ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nur Gufron dan Deputi Penindakkan KPK Karyoto, serta Ali Fikri, dalam siaran persnya secara langsung melalui akun FB Komisi Pemberantasan Korupsi kepada sejumlah wartawan, Kamis (20/1/2022) dini hari.

Menurut Ali Gufron, delapan orang tersangka ini berhasil diamankan pascapenangkapan OTT tersangka Mr (Muara PA), MSA (Marcos Surya Abdi), Sj (Sujarno), IS (Isti Syahfitra), dan MR (Marcos Peranginangin) selaku swasta.

Diduga penerima adalah, TRP (Terbit Rencana Peranginangin) selaku Bupati Langkat, ISK (Iskandar PA) selaku Kepala Desa Balai Kasih, MSA (Marcos Surya Abdi) selaku swasta/kontraktor, SC (Shuhanda Citra) selaku swasta/kontraktor, dan IS (Isfi Syahfitra), yaitu di Dilan Coffe Binjai, pada Selasa (18/1/2022) sekitar pukul 20.30 WIB.

Gufron memaparkan, kronologi penangkapan tersangka lewat Operasi Senyap OTT, ketika Tim KPK menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya indikasi upaya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara atau pihak yang mewakili. Karena diduga sebelumnya sudah ada kesepakatan yang diberikan oleh MR.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim KPK kemudian bergerak mengikuti MR yang melakukan penarikan sejumlah uang di salah satu bank di daerah Kabupaten Langkat. Sementara, MSA, Sj, dan Is, sebagai perwakilan dari Isk (Iskandar) dan TRP (Terbit Rencana PA), menunggu di salah cafe (Dilan Coffe),” paparnya.

Selanjutnya MR menemui, MSA, Sj, dan Is. Kemudian segera menyerahkan uang dan langsung ditangkap. “Malam itu, MR, MSA, Sj dan Is, langsung diamankan dan dibawa ke Polres Binjai,” ujarnya.

Selanjutnya, tim segera bergerak menuju ke rumah pribadi TRP dan Isk. Saat itu, baik TRP dan Isk, tidak berada di rumahnya diduga sempat berhasil sengaja menghindari tim dan bersembunyi.

Namun, keesokan harinya, Rabu (19/1/2022), TRP menyerahkan diri ke Polres Binjai. Selanjutnya Tim KPK dengan pengawalan Tim Sat Brimob Polda Sumut, bergerak menuju kediaman TRP dan Isk di Balai Kasih Kecamatan Kuala, Langkat.

Sekitar pukul 15.45, TRP dimintai keterangan oleh tim, terkait uang Rp786 juta tersebut. “Uang senilai Rp786 juta tersebut diperkirakan hanya sebahagian kecil yang diterima TRP dari sejumlah fee proyek dan tender, dan tim penyidik sudah dipastikan telah menemukan bukti permulaan yang cukup. Dapat disimpulkan, pihak pemberi yakni MR, penerima TRP Bupati Langkat dan Isk (Kades Balai Kasih), MSA, Sj dan Is,” paparnya.

Fee Proyek

Selama musim pengadaan barang dan jasa mulai tahun 2020-2021, diketahui TRP memerintahkan Isk yang notabene merupakan saudara kandung Bupati Langkat untuk mengatur paket proyek-proyek di Langkat. Selanjutnya, TRP memerintahkan Sj (Plt Kadis PUPR) dan SH, selaku Kabid Pengadaan Barang/Jasa, untuk selalu aktif berhubungan dengan Iskandar sebagai reverensi serta menentukan kepada siapa saja yang ditunjuk sebagai pemenang paket besar proyek-proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan.

“Untuk proyek paket lewat proses lelang, TRP meminta fee melalui Isk sebesar 15% dan dari paket proyek Penunjukan Langsung (PL) harus menyetorkan fee sebesar 16.5%. Jadi, tersangka MR yang ditunjuk oleh Isk sesuai arahan TRP yang memenangkan paket proyek besar senilai Rp4,3 miliar di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan. Selain perusahaan rekanan, TRP juga melakukan pekerjaan proyek sendiri menggunakan perusahaan-perusahaan milik Iskandar,” urainya.

Selama ini, selain TRP menunjuk Isk sebagai penentu perusahaan pemenangan tender, Iskandar juga ditugaskan menjadi pihak penerima fee proyek dari sejumlah rekanan lain, di semua instansi jajaran OPD Pemkab Langkat.

Terkait dengan dugaan indikasi korupsi hasil OTT di Langkat tersebut, untuk MR selaku pemberi, KPK menerapkan Pasal 5 Ayat 1 Huruf (b) atau Pasal 13 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TPK), sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK.

Sementara untuk para penerima, yakni, TRP, Isk, MSA, Sj dan Is, dikenakan Pasal 12 Huruf (a), Pasal 12 Huruf (b) atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 atau jo. Pasal 20 Tahun 2021 tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan TPK jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Untuk proses penyidikan pada 20 hari pertama mulai tanggal 19 Januari – 7 Februari 2022, TRP dan Sj ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. Sementara, MSA di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Is ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan MR ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Terpisah, Tim KPK RI selama proses pengamanan para tersangka di Kabupaten Langkat, selalu dibantu oleh Polda Sumut. Saat ini, Polda Sumut berhasil mengamankan Iskandar dan telah dititipkan sementara di Polres Binjai, menunggu akan diberangkatkan ke Jakarta.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment