Pesangon eks Karyawan PT Sumatex akan Dibagikan

PT Sumatera Textile Works akan Bagikan Pesangon Pekerja

topmetro.news – PT Sumatex (Sumatera Textile Works) beralamat di Jalan Yos Sudarso KM 7,3 Kota Medan, akan membayarkan pesangon kepada kurang lebih 115 orang eks karyawannya.

Demikian informasi dari advokat Ranto Sibarani SH, yang merupakan kuasa hukum salah seorang ahli waris pemilik perusahaan tersebut.

“Ahli waris daripada alm Bapak Alparis Hutabarat dan alm Ibu Marion Hutapea selaku pemilik PT Sumatex memiliki itikad baik untuk membayarkan pesangon kepada eks karyawan perusahaan tersebut. Hal itu sesuai dengan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan
Negeri Medan No. 170/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Mdn dan Putusan No. 178/Pdt.Sus PHI/20154/PN.Mdn,” ujarnya.

Ada pun pembayaran hak-hak eks karyawan PT Sumatera Textile Works, sebagaimana putusan tersebut, akan terlaksana mulai tanggal 1 Februari hingga 24 Februari 2022.

Ranto juga menjelaskan bahwa bekas karyawan atau orang yang berhak, agar membawa berkas berupa dokumen yang membuktikan benar sebagai karyawan atau ahli warisnya. Juga dokumen yang membuktikan periode/masa kerja. Kemudian identitas diri yang masih berlaku dan surat kuasa khusus pada saat mengajukan gugatan PHI.

“Kami menyarankan agar pihak yang berhak agar membawa dokumen yang sebenarnya. Bukan dokumen palsu atau yang dibuat-buat. Karena klien kami akan mengadukan pihak-pihak yang memberikan informasi palsu atau yang memalsukan dokumen terkait pesangon bekas karyawan PT Sumatex tersebut,” tegas pengacara ini.

Ranto menjelaskan, bahwa penyerahan fotocopy dokumen tersebut paling lama tanggal 10 Februari 2022. Dan dapat langsung diantarkan ke alamat Kantor Hukum Ranto Sibarani SH & Rekan di Grand Pavilion Nomor 7, Jalan Melati Raya, Kelurahan Sempakata, Kecamatan Medan Selayang, Medan 20132 Sumatera Utara. Telp: 061 80472258. Kontak person Nomi Girsang 081365253839.

“Sekali lagi kami tegaskan, ahli waris pemilik PT Sumatex sudah beritikad baik membayarkan pesangon pekerja tersebut. Niat baik tersebut jangan disalahgunakan, agar terhindar dari perkara hukum. Pihak yang berhak agar membawa dokumen yang sebenarnya atau tidak palsu. Karena tim kami akan memeriksanya secara seksama,” pungkas Ranto.

reporter | Rony Purba

Related posts

Leave a Comment