Sidang Perdana Prapid Kapolsek Sei Bingai Digelar di PN Stabat

Sidang Perdana Prapid Kapolsek Sei Bingai Digelar di PN Stabat

topmetro.news – Sidang perdana Prapid terkait penghentian perkara (SP3) pelaporan penerbitan surat tanah palsu oleh penyidik Polsek Sei Bingai, Langkat, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Senin (31/1/2022).

Sidang Prapid yang dipimpin Hakim Tunggal Yusrizal SH MH, sekaligus sebagai Ketua Majelis Hakim, di Ruang Sidang Prof Dr Kesuma Atmadja, tidak dihadiri pihak tergugat.

Menurut tim kuasa hukum pengguggat, dari Kantor Hukum DR Ismaidar SH MH Associates, Harianto Ginting SH dan Kokoh Aprianta Bangun SH, tidak diketahui secara pasti alasan apa ketidakhadiran para tergugat, yakni Kapolsek Sei Bingai dan tiga orang penyidiknya.

Sebagaimana diketahui, kasus SP3 yang dilaporkan Andi PA, warga Linkungan Simpang Sukarame, Kelurahan Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingei dengan Laporan No. LP. 04/I/2016/SPKT.B.SB tanggal 17 Januari 2016, akhirnya telah mengambil langkah hukum dengan melakukan praperadilan ke PN Stabat, dengan No. Perkara: 1/Pid.Pra/2022/PN.Stb, Selasa (18/1/2022).

Menurut salah seorang tim kuasa hukum penggugat, Kokoh Aprianta Bangun SH, upaya hukum ini wajib ditempuh mengingat apa yang dilakukan para penyidik Polsek Sei Bingei, sudah mencederai rasa keadilan, khususnya hak-hak pelapor.

“Sebenarnya upaya memprapidkan penyidik dan Kapolsek Sei Bingai ini, dengan terpaksa harus dilakukan. Mengingat, kasus ini menyangkut atas hak-hak korban yang merasa dirugikan atas ketidakprodesionalan para penyidik. Aneh rasanya, jika terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, tanpa ada pemberitahuan tiba-tiba di-SP-3 kan. Ironisnya, pemberitahuan SP-3 tersebut yang dilakukan tahun 2018, kok suratnya disampaikan kepada pelapor tahun 2021. Ada apa sebenarnya?” ujar Kokoh.

Kasus Tanah

Sebagaimana diketahui, kasus memprapidkan penyidik Polsek Sei Bingei ini berawal dari kasus pelaporan Andi PA, anak alm Ganti Pinem. Semasa hidupnya, alm Ganti Pinem ada membeli sebidang tanah dan rumah semi permanen, dari Tammat Ginting, pada tahun 2011 lalu. Lokasinya di Dusun Riang Riang, Kelurahan Namu Ukur Selatan, Kecamatan Sei Bingai, Langkat. Sumber dananya berasal dari hasil menjual kayu durian milik istrinya.

Beberapa tahun kemudian, Ganti Pinem pun akhirnya meninggal dunia. Setelah Ganti Pinem meninggal, tanah tersebut ditempati oleh keponakannya, Karmila PA.

Namun, beberapa tahun kemudian, karena keponakannya tersebut sepertinya tidak bersedia pindah, kemudian keluarga menanyakan perihal tanah dan rumah yang ditinggalinya tersebut.

Ironisnya, bukannya menjelaskan secara baik-baik, malah keponakannya tersebut langsung marah-marah. Bahkan menantang seluruh keluarga ahli waris sembari mengakui bahwa tanah tersebut adalah miliknya.

Selidik punya selidik, ternyata keponakannya tersebut diduga telah membuat surat palsu. Tidak terima, lalu ahli waris melaporkan perkara dugaan pemalsuan tersebut ke Polsek Sei Bingai, Langkat, dengan Laporan No. LP. 04/I/2016/SPKT.B.SB tanggal 17 Januari 2016. Bahkan terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Karena memang terbukti jika penjual tidak pernah menjual tanah tersebut selain kepada alm Ganti Pinem. Apalagi, jiran batas tanah juga mengakui adanya pemalsuan tanda tangan mereka. Pemalsuan tandatangan tersebut sudah terbukti dari hasil Laboratorium Forensik Polda Sumut.

Seiring berjalannya waktu, belakangan diketahui, pada Agustus 2021, pelapor (Andi PA) diberitahu oleh penyidik, yakni, Aipda Pion Ginting, Aiptu Riston Sembiring dan Bripka Jamal Hardi, bahwa laporan tersebut telah dihentikan penyidik sejak tahun 2018 lalu.

Padahal selama ini antara pelapor dan penyidik Polsek Sei Bingai sering terjalin komunikasi dengan baik. Namun tidak ada pemberitahuan tentang adanya penghentian penyidikan kasus tersebut atau di-SP3-kan.

Sehingga, Andi PA melalui kuasa hukumnya Harianto Ginting SH dan Kokoh Aprianta Bangun SH, sangat menyesalkan tindakan Polsek Sei Bingai. Karena secara sepihak menghentikan perkara tersebut.

“Alasannya juga cukup klise dan sangat-sangat mencederai rasa keadilan. Yakni, dengan alasan pertama bahwa pelaporan tersebut dianggap tidak cukup Bukti. Padahal sudah jelas saksi-saksi telah diperiksa dan hasil laboratorium juga jelas. Terlebih sudah ada penetapan tersangka. Dan yang kedua, penyidik beralasan karena adanya pencabutan laporan dari pelapor. Hal ini jelas sangat mengada-ada. Karena klien kami Andi PA, tidak pernah membuat surat pencabutan laporan,” ujar Kokoh Aprianta Bangun.

Undangan Klarifikasi

Sementara itu, pascapendaftaran Praperadilan Penyidik Polsek Sei Bingei, pihak Siwas Polres Binjai melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak pelapor/tim kuasa hukum, terkait pemberitaan di topmetro.news, dengan No. B/90/I/WAS.2.1/2022, telah dilaksanakan pada Kamis, tanggal 20 Januari 2022, pukul 10.00 WIB di Mapolres Binjai.

reporter | Rudy Hartono

Related posts

Leave a Comment