Korupsi di BUMD Sibolga Nauli, Mantan Sekda Sibolga Dihadirkan di Pengadilan Tipikor

Korupsi di BUMD Sibolga Nauli, Mantan Sekda Sibolga Dihadirkan di Pengadilan Tipikor

topmetro.news – Sidang lanjutan perkara korupsi dengan terdakwa mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sibolga Nauli Nuzar Carmina, berlangsung, Senin (7/2/2022), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Mantan Sekretaris Daerah Kota Sibolga periode 2011 hingga 2018, M Sugeng dan tiga lainnya yang dihadirkan tim JPU dari Kejari Sibolga menegaskan, sejak tahun 2014 hingga 2017 tidak ada menerima laporan tentang temuan dugaan kasus penyelewengan dana di perusahaan daerah tersebut.

“Setahu Saya tidak ada laporan baik terindikasi mengakibatkan kerugian keuangan negara baik dari Inspektorat Kota Sibolga maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut Yang Mulia. Seandainya hal itu terjadi, Saya akan maupun Dirut BUMD atau Kepala Dinas terkait untuk mengembalikan kerugian keuangan negaranya. Sekali pun misalnya itu cuma Rp10.000. Kalau sampai enam bulan itu tidak dikembalikan, maka terindikasi tindak pidana korupsi,” urainya didampingi ketiga saksi lainnya mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Samlaudin dan eks Kepala Kelautan Perikanan dan Peternakan Sibolga Hendra.

Di bagian lain menjawab pertanyaan hakim anggota Husni Tamrin, ketiga saksi menegaskan, adanya indikasi memimbulkan kerugian keuangan negara di BUMD Kota Sibolga setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Kejari Sibolga.

Di bagian lain ketika dikonfrontir Hakim Ketua Sulhanudin atas keterangan terdakwa yang didampingi tim.kuasa hukumnya tim hukum (PH) terdakwa, Syahrunsyah dan Milwan, saksi Samlaudin kemudian membenarkan bahwa terdakwa Nuzar Carmina ada melakukan tiga kali penyetoran.

Yakni sebesar Rp40 juta, Rp800 ribu dan Rp6,6 juta ke kas Pemko Sibolga. “Masalahnya dalam dakwaan JPU disebutkan sejumlah item tidak disetorkan dan dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Jadi mana yang betul?” cecar Syahrunsyah.

Saksi Samlaudin pun membenarkan bahwa terdakwa selaku mantan Dirut BUMD Sibolga Nauli telah menyetorkannya ke kas Pemko dan hal itu bisa diakses di Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD).

Usai pemeriksaan ketiga saksi, Sulhanudin pun melanjutkan persidangan pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi lainnya dan memerintahkan JPU agar kembali menghadirkan terdakwa di persidangan.

Tidak Sesuai Fakta

Tim JPU dari Kejari Sibolga dimotori Toga Silalahi dalam dakwaannya menyebutkan, laporan sejumlah pengeluaran di perusahaan daerah kebanggan Pemko Kota Sibolga itu tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Akibat perbuatan terdakwa, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp104.804.020.

Saksi Sandra, selaku pemilik Toko Prima ketika diperiksa penyidik pada Kejari Sibolga mengatakan bahwa bon faktur pembelian barang dari tokonya tersebut, bukanlah tanda tangan saksi. Kuat dugaan dibuat sendiri oleh terdakwa.

Terdakwa Nuzar Carmina memerintahkan Kasubag Keuangan Yuliani Perangin-angin untuk membuat faktur bon belanja barang. Perintah tersebut kemudian diteruskan Yuliani ke Zulida Rambe Perangin-angin selaku bendahara.

Mantan Dirut BUMD Sibolga Nauli itu juga diduga kuat tidak pernah melakukan survey harga barang ke Toko Jakarta Baru. Demikian juga dengan laporan belanja barang ke Toko Atlantik, imbuh Toga Silalahi, tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment