Dua Hakim Cantik Bakal Sidangkan Perkara Suap Terpidana Mantan Walikota M Syahrial

Dua hakim cantik pada Pengadilan Tipikor Medan, menurut informasi, bakal menyidangkan perkara korupsi berbau suap terpidana mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial

topmetro.news – Dua hakim cantik pada Pengadilan Tipikor Medan, menurut informasi, bakal menyidangkan perkara korupsi berbau suap terpidana mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial.

Pimpinan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Khusus Medan telah menunjuk formasi majelis hakim yang bakal memeriksa perkara penerimaan uang suap terkait ‘lelang jabatan’ di Pemko Tanjungbalai pada tahun 2019 lalu.

“Majelisnya Ibu Eliwarti, Pak Immanuel, dan Ibu Rurita,” kata Wakil Ketua PN Medan Saut Maruli Tua Pasaribu, menjawab pertanyaan lewat WhatsApp (WA), Selasa petang (8/2/2022).

Sedangkan sidang perdana (pembacaan dakwaan oleh JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi/KPK-red), imbuh Saut Maruli yang dapat promosi menjadi Ketua PN Jakarta Selatan itu, berlangsung, Senin (21/2/2022) mendatang.

KPK Limpahkan

Sementara Plt Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam pers rilisnya, Senin (7/2/2022), menginformasikan bahwa JPU pada KPK kembali melimpahkan berkas perkara korupsi berbau suap terpidana mantan Walikota Tanjungbalai M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan.

Mantan orang pertama di Pemko Tanjungbalai tersebut dijerat dengan dakwaan pertama, pidana Pasal 12 Huruf b UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atau kedua, pidana Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” demikian Ali Fikri.

Lelang Jabatan

Berita sebelumnya, kader Partai Golkar tersebut tersandung kasus dugaan korupsi terkait ‘lelang jabatan’ 2019 di lingkungan Pemko Tanjungbalai.

Mantan Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada, Senin lalu (24/1/2021) secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan mendapat vonis 1 tahun 4 bulan penjara (16 bulan).

Selain itu majelis hakim dengan ketua Eliwarti juga menghukum terdakwa pidana membayar denda sebesar Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) satu bulan kurungan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, majelis hakim sependapat dengan JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum, Pasal 5 Ayat (1) Huruf b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yakni memberi atau menjanjikan sesuatu, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

M Syahrial melalui orang kepercayaannya bernama Sajali alias Jali untuk meminta ‘fee’ Rp500 juta kepada Yusmada untuk menduduki posisi Sekda Kota Tanjungbalai yang lagi kosong, sepeninggal Abdi Nusa.

Namun Yusmada kemudian mengatakan hanya mampu menyediakan Rp200 juta dan tidak berambisi menjadi Sekda. Karena masa pensiunnya masih lama.

Vonis 2 Tahun

M Syahrial, Senin (20/9/2021) lalu di Cakra 2 juga di Pengadilan Tipikor Medan juga dapat vonis dua tahun penjara. Serta membayar denda Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Majelis hakim dengan ketua As’ad Rahim Lubis, dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari KPK.

Terdakwa, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melanggar pidana Pasal 5 Ayat (1) Huruf a UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa secara berkelanjutan (bertahap) memberikan uang suap kepada Robin Pattuju, salah seorang penyidik di KPK dan oknum advokat Maskur Husain.

Baik secara transfer melalui rekening atas nama Riefka Amalia (teman perempuan saudara dari Stepanus Robin-red) maupun uang cash dengan total Rp1,6 miliar lebih.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment