Korupsi Dana BOS, Oknum Kepsek SMPN 1 Dolok Silau Dibui 3,5 Tahun, Hakim Pertanyakan Status Bendaharanya

Vonis 3,5 tahun jatuh kepada oknum Kepala SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri) 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun Harles Sianturi, Senin malam (21/2/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan

topmetro.news – Vonis 3,5 tahun jatuh kepada oknum Kepala SMPN (Sekolah Menengah Pertama Negeri) 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun Harles Sianturi, Senin malam (21/2/2021), di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan.

Warga Jalan Manggis III, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu juga mendapat hukuman pidana denda Rp50 juta. Subsidair enam bulan kurungan.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, menurut keyakinan hakim, terdakwa memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Oleh karena itu membebaskan terdakwa maupun tuntutan sebagaimana dakwaan primair penuntut umum,” urai Hakim Ketua Sarma Siregar.

Sebaliknya, terdakwa Harles Sianturi, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp214 juta.

Di antaranya, terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkan pembelian rumah belajar serta alat berbasis komputer lengkap dengan internet alias informasi dan teknologi (IT).

Uang Pengganti

Harles Sianturi juga kena hukuman pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp214 juta.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak dapat menutupi UP, maka ganti dengan pidana satu tahun penjara.

Hal memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan keuangan atau perekonomian negara. Kemudian, bertentangan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tipikor. Serta, perbuatannya tidak mencerminkan sebagai profesi guru seharusnya memberikan teladan.

Sedangkan yang meringankan, imbuh Sarma Siregar, terdakwa belum bernah menjalani hukuman. Sopan di persidangan, berterus terang mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Pikir-pikir Yang Mulia,” kata Harles Sianturi lewat monitor video teleconference (vicon) yang malam itu tidak didampingi penasihat hukum (PH). Terdakwa memiliki waktu tujuh hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau banding atas putusan tersebut.

Vonis dari majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Simalungun. Sebab pada persidangan sebelumnya Asor Siagian menuntut terdakwa agar menjalani pidana lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti kerugian keuangan negara Rp214 juta subsidair 2,5 tahun penjara.

‘Nasib’ Bendahara

Dalam persidangan beberapa pekan lalu Hakim Ketua Sarma Siregar mempertanyakan JPU soal ‘nasib’ Bendahara Dana BOS Afirmasi di SMPN 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Fakta terungkap di persidangan, terdakwa bersama-sama dengan bendahara mencairkan dana BOS-nya. “Bendaharanya dijadikan tersangka juga Pak Jaksa?” cecarnya.

Sementara uraian dalam dakwaan menyebutkan, SMP pimpinan terdakwa ada memperoleh Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun Anggaran (TA) 2019. Bersumber dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Di antaranya untuk pembelian rumah belajar serta alat berbasis komputer lengkap dengan internet alias IT. Namun belakangan, terdakwa Harles Sianturi tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment