Simpan 0,9 Gram Sabu, Wanita Berkacamata Duduk di Kursi Pesakitan

TOPMETRO.NEWS – Sabu seberat 0,9 gram menyeret terdakwa Agustina ke bangku pesakitan saat dipersidangan yang digelar diruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (8/6). Selama dipersidangan terdakwa Tina yang mengenakan kacamata itu tampak sedih dan sekali-kali melihat Majelis Hakim dan kearah bawah.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kadlan mengatakan terdakwa Tina terbukti bersalah menjual belikan barang terlarang narkotika.

Terdakwa diamankan polisi di Jalan Denai Januari 2017 lalu, dalam penyamaran polisi memesan sabu kepada terdakwa dan saat penyerahan barang polisi langsung menangkap terdakwa dan juga mengamankan barang bukti 0,9 gram sabu yang dibungkus dalam plastik kecil.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU ketua Majelis Hakim Sariana menunda hingga Selasa (13/6) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Seusai persidangan terdakwa pun dipeluk keluarganya yang hadir menyaksikan proses persidangan.(TM/10)

Related posts

Leave a Comment