Seorang Warga Aceh Singkil Blokir Akses Jalan BRR, Akhirnya Dibongkar Paksa

warga Desa Lipat Kajang

topmetro.news – Mengklaim secara sepihak belum dapat ganti rugi dan melakukan pemblokiran jalan, seorang warga Desa Lipat Kajang Kecamatan Simpang Kanan inisial KH harus menerima kenyataan. Karena akhirnya pemblokiran itu dibongkar paksa oleh pemda, masyarakat, dibantu TNI Polri.

KH yang semula mengklaim bahwa lahan tersebut belum dapat ganti rugi, akhirnya gigit jari. Hal itu setelah Pemkab Aceh Singkil memperlihatkan bukti pembayaran sebesar Rp55.490.500 dengan luas lahan 8.537 meterpersegi oleh oleh BRR. Pembayarannya melalui Dinas Perkotaan dan Permukiman Provinsi Aceh pada tahun 2006 yang lalu.

Hal ini terlihat dari surat yang dilayangkan Pemkab Aceh Singkil yang ditandatangani oleh Bupati Aceh Singkil Dulmusrid pada 25 Februari 2022. Perihal Pembukaan Pemblokiran Lahan Perumahaan BRR di Kampong Lipat Kajang.

Kepada reporter topmetro.news bupati melalui Asisten I Junaidi mengatakan bahwa lahan yang diblokir oleh KH sudah diganti rugi oleh pemerintah.

“Lahan yang semula diklaim oleh Saudara KH belum diganti rugi oleh pemerintah, tak dapat berkutik setelah kita memperlihatkan surat tanda pembayaran ganti rugi dari BRR melalui Dinas Perkotaan dan Permukiman Provinsi Aceh pada tahun 2006 silam,” ucap Junaidi, Jumat (4/3/2022).

Selanjutnya mereka menyurati pihak terkait agar membuka blokiran jalan tersebut dengan estimasi 1×24 jam. Namun hingga tenggang waktu berakhir, orang yang melakukan pemblokiran tidak mengindahkan surat tersebut. Akhirnya dengan mengerahkan Satpol PP serta bantuan masyarakat dan TNI Polri hari ini, pemkab membuka pemblokiran secara paksa.

“Saudara KH ini tidak mau membongkar blokiran jalan tersebut. Sehingga kita berinisiatif langsung melakukan pembongkaran. Pada saat pembongkaran saudara KH tidak ada di lokasi,” ujar Junaidi.

Bukti Ganti Rugi

Sebelumnya KH mengklaim jalan menuju Perumahan BRR di Desa Lipat Kajang belum mendapat ganti rugi, Sehingga dirinya memblokir jalan tersebut yang di mana membuat akses masuk masyarakat komplek BRR tersebut menjadi tergangngu.

Tidak butuh waktu lama bagi Pemkab Aceh Singkil membuktikan bahwa lahan tersebut sudah dapat ganti rugi. Bukti administrasi tersebut didapat dari Balai Arsip dan Statis Tsunami Aceh.

Terlihat dari arsip tersebut KH menandatangani Surat Pernyataan Penyerahan/Pelepasan Lahan Garapan pada tanggal 5 Januari 2005. Yang menyaksikan penyerahan adalah Camat Zulhelmi, Kepala Kampong Lipat Kajang Raja Aminullah, serta Kepala Kantor Pertanahan Aceh Singkil Ahlianur.

Ada pun ganti rugi tersebut dengan nominal Rp55.490.500 dengan luas lahan 8.537 meterpersegi.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment