Juliana Br Sinulingga dengan Kondisi Cacat Tubuh Minta Perlindungan Hukum ke DPRDSU

Juliana Br Sinulingga (40) penduduk Dusun V Jalan Glugur Rimbun PBTS Blok X Desa Laubakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, dengan kondisi cacat tubuh meminta perlindungan hukum ke anggota DPRD Sumut

topmetro.news – Juliana Br Sinulingga (40) penduduk Dusun V Jalan Glugur Rimbun PBTS Blok X Desa Laubakeri Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, dengan kondisi cacat tubuh meminta perlindungan hukum ke anggota DPRD Sumut Ir Parlaungan Simangunsong ST IPM, Rabu (23/3/2022), di Medan, terkait dengan pengaduannya ke Poldasu dan Polrestabes Medan yang sudah 4 tahun belum ada ujung pangkalnya.

“Pada 27 Januari 2018, saya melaporkan pelaku kekerasan serta dugaan tindak pidana ‘larangan menguasai tanah’ di kios milik saya di Dusun V Lau Bilung Desa Laubakeri Kecamatan Kutalimbaru ke Poldasu, dengan Bukti Lapor No. STTLP/79/I/2018/SPKT “III” yang diterima Bripka Mardan Syah Putra,” ujar Juliana.

Namun pengaduan Juliana ini akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Medan dan pada 20 Juli 2018, Juliana dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh Unit Harda Sat Reskrim Polrestabes Medan dalam perkara tindak pidana perusakan atau ‘larangan menguasai tanah secara tanpa izin dari yang berhak atau kuasanya yang berhak’.

“Pada 30 Oktober 2018, Sat Reskrim Polrestabes Medan telah memanggil 10 orang saksi guna dimintai keterangan. Tapi hingga kini belum ada satu orang pun yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Juliana dengan sedih, karena pelaku kekerasan disertai dengan pengrusakan rumah dan melarang menguasai tanah tersebut masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan dari aparat kepolisian.

Juliana yang kondisinya dalam keadaan cacat fisik ini selama 4 tahun ini terus mencari keadilan. Sehingga sangat berharap kepada anggota DPRD Sumut untuk membantu dirinya dalam penyelesaian masalah yang menimpanya. Karena pihaknya sudah sangat lelah mencari keadilan, tapi hingga kini belum ada ‘ujung pangkalnya’.

“Mungkin karena saya orang susah dan cacat tubuh. Sehingga sulit mendapatkan keadilan. Apalagi orang-orang yang melakukan tindakan kekerasan disertai pengrusakan rumah saya merupakan ‘orang kuat’ yang memiliki duit. Sehingga sulit tersentuh hukum,” ujarnya.

Tindaklanjuti Pengaduan

Menanggapi hal itu, Parlaungan Simangunsong berjanji akan menindaklanjuti pengaduan Juliana Br Sinulingga dengan secepatnya mempertanyakan masalahnya dan perkembangan kasusnya ke Polrestabes Medan, agar persoalannya menjadi terang-benderang.

“Kita minta Kapolrestabes Medan tanggap atas seluruh pengaduan masyarakat. Jika memang kasus tersebut tidak memenuhi unsur pidana, segera dihentikan dan jika memenuhi secepatnya dituntaskan. Jangan biarkan terkatung-katung selama bertahun-tahun yang menimbulkan keresahan masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi kepada Tim Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan Aiptu Iman Sembiring SH yang menangani pengaduan Juliana Br Sinulingga mengaku tidak mengikuti lagi perkembangan kasus tersebut, sebab dirinya sudah pindah tugas ke Polsek Medan Baru.

Begitu juga ketika hal itu dikonfirmasi kepada penyidik Brigadir Deni M Sukmana SE yang dulunya menangani kasus pengaduan Juliana Br Sinulingga mengaku sudah pindah ke Poldasu. Sehingga tidak lagi mengetahui perkembangannya. “Coba cek ke Sat Reskrim Polrestabes Pak,” katanya ketika dihubungi melalui telepon.

Wartawan yang menghubungi Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol M Firdaus SIK melalui telepon tidak diangkat dan WhatsApp yang dikirim juga tidak dibalas. Begitu juga WhatsApp yang dikirim ke Kasi Humas Polrestabes Medan Kompol Riama Siahaan juga tidak dibalas.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment