Baru Nakhoda WN Thailand Diadili, ABK Myanmar Lainnya Ditunda

Warga Negara (WN) Thailand, Suriyon Jannok (42) yang diadili langsung di Cakra 3 PN Medan. Dia didakwa melakukan penangkapan ikan di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE) RI.

topmetro.mews – Baru oknum nakhoda Warga Negara (WN) Thailand, Suriyon Jannok (42) yang diadili langsung di Cakra 3 PN Medan. Dia didakwa melakukan penangkapan ikan di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEE) RI.

Sedangkan empat terdakwa lainnya selaku Anak Buah Kapal (ABK) WN Myanmar, ditunda dikarenakan belum ada tenaga penerjemah yang bisa dihadirkan di persidangan.

Giliran dua saksi yakni Jusman dan Didit Setiawan dihadirkan JPU dari Kejari Belawan Lorita Pane secara video call (VC) guna didengarkan keterangannya.

“Tim kami yang melakukan penangkapan Yang Mulia. Saat itu kami lagi patroli di laut. Kapal mereka terdeteksi radar. Kami dekati kapalnya berbendera Malaysia,” urai Jusman menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Abdul Kadir.

Ketika diperiksa, jaring yang digunakan kapal dinakhodai terdakwa menggunakan pukat trawl. Hasil tangkapan kurang lebih 750 kg. “Saat ditangkap terdakwa kooperatif,” timpal saksi menjawab pertanyaan Lorita Pane.

Ketika dikonfrontir hakim ketika, terdakwa melalui penerjemah membenarkan keterangan saksi.

Hakim ketua Abdul Kadir pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment