Polda Diminta Terapkan SKB Tentang Pedoman Kriteria UU ITE Dalam Kasus Ketua Projo Karo

Ketua DPC Projo (Pro Jokowi) Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut jadi tersangka dalam kasus pelanggaran UU (Undang-undang) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No11/2008, terkait postingannya di akun Facebook miliknya soal berita mafia tanah.

topmetro.news – Ketua DPC Projo (Pro Jokowi) Karo Lloyd Reynold Ginting Munthe SP ditetapkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut jadi tersangka dalam kasus pelanggaran UU (Undang-undang) ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) No11/2008, terkait postingannya di akun Facebook miliknya soal berita mafia tanah.

Pada kesempatan ini Lloyd memohon kepada penyidik agar ditegakkan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ditandatangani Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.

Menurut penuturan Lloyd Reynold Ginting kepada wartawan, Selasa (5/4/2022), di Medan, penetapan tersangka terhadap dirinya atas pengaduan pengusaha M berawal dari postingannya di media sosial terkait berita online yang menyebut salah satu pengusaha berinisial M diduga mafia tanah.

“Berita-berita itu kemudian saya screenshot dan diposting di akun Facebook dan saya tulis status yang bunyinya, ‘Apakah M Direktur PT BUK sama dengan M yang disebut-sebut dalam berita mafia tanah?’,” ungkap Lloyd.

Namun postingan tersebut malah menyeret Lloyd ke ranah hukum, tepatnya pada 9 Februari 2022 atas pengaduan M dengan tuduhan pencemaran nama baik. Sehingga tokoh muda yang prorakyat ini menjadi tersangka di Polda Sumut, meski tidak menjalani penahanan.

SKB

Keluarnya status tersangka dari Polda Sumut, menurut Lloyd telah menimbulkan keresahan dan ketakutan bagi para petani di Puncak 2000 Siosar yang selama ini ia bela. Sehingga masyarakat berharap agar kasus tersebut ditunda, sebelum kasus pengaduan masyarakat terhadap PT BUK diselesaikan.

“Masyarakat mengaku sangat tertekan dan ketakutan. Sehingga banyak petani yang tidak berani lagi mengurus areal pertaniannya dan tidak bercocok tanam lagi,” tandas Lloyd.

Ia menyampaikan harapan masyarakat, agar polemik antara PT BUK dengan masyarakat bisa ditangani lintas instansi dengan turun ke lapangan melihat fakta yang terjadi.

Lloyd juga mengaku sudah beberapa kali diperiksa oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut. Ia pun sudah memohon kepada penyidik agar ditegakkan SKB (Surat Keputusan Bersama) yang ditandatangani Menteri Kominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung tentang Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.

“Dengan adanya pedoman ini diharapkan penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat. Sebab dalam Pasal 27 Ayat 3 mengisyaratkan, ketika si pelapor dan terlapor ini saling melapor, maka laporan pencemaran nama baik harus ditunda dulu,” terang Lloyd.

Dengan kata lain, tambah Lloyd, pihaknya sebelumnya sudah mengadukan M ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penguasaan kawasan hutan produksi di Puncak 2000 Siosar.

Tentunya proses hukum terhadap dirinya terkait dugaan pencemaran nama baik M harus ditunda, menunggu keputusan hukum atas kasus pengaduan sebelumnya.

reporter | Rafael M Putra Pinem

Related posts

Leave a Comment