Penyaluran BLT di Desa Ujung Aceh Singkil Diduga Tebang Pilih

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT)

topmetro.news – Untuk mengurangi beban masyarakat Indonesia yang terdampak wabah Pandemi Covid 19, pemerintah mengeluarkan surat edaran agar sebagian anggaran Dana Desa disalurkan ke masyarakat, berupa Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) sesuai kebutuhan.

Di mana seluruh desa wajib menganggarkan sebagian Dana Desa untuk dibagikan kepada masyarakat yang tidak menerima bentuk bantuan apa pun dari program pemerintah, seperti PKH dan BPNT. Selain itu, harus tepat sasaran serta transparan.

Hal inilah yang membuat salah satu warga Desa Ujung Kecamatan Singkil Kabupaten Aceh Singkil, RM (28), mempertanyakan kepada kepala desanya, yang mana menurut dirinya, penyaluran BLT di desa tersebut terjadi kesenjangan.

“Sebelumnya kakak saya yang masih berstatus warga Desa Ujung tidak lagi menerima haknya mendapakan BLT. Yang di mana kata kepala desa, BLT hanya diberikan kepada warga yang menetap di desa. Memang saya akui kakak saya tersebut saat ini bekerja di luar daerah. Namun kan mereka masih terdaftar di Desa Ujung,” ucap RM. Kamis (7/4/2021).

“Karena kepala desa beralasan seperti itu, maka saya tidak memperpanjang kata dan langsung pulang. Namun beberapa hari kemudian, di saat pembagian BLT, saya melihat ada warga yang mendapatkan BLT padahal penerima tersebut tidak berdomsili di desa. Dari sini saya melihat kepala desa tidak benar menjalankan aturan tersebut dan tebang pilih,” urainya lagi.

“Kalau memang sepakat bagi warga yang tidak berdomsili di desa tidak akan menerima BLT seharusnya hal itu diberlakukan kepada siapa pun tanpa pengecualian. Bukan hanya terhadap hakak saya, yang di mana pada tahun 2021 yang lalu masih menerima BLT,” ujar RM.

Ia pun menilai, bahwa hal itu tidak adil. Karena kepala desa tidak menjalankan aturan sesuai perkataanya. Malahan, menurutnya, terjadi kesenjangan dalam menyalurkan BLT tersebut.

Plin Plan

“Terakhir saya dengar Sang Kepala Desa sudah menambahkan kata-kata, bahwa penerima manfaat BLT diperuntukkan bagi warga Desa Ujung yang masih berdomisili di satu kecamatan. Padahal awalnya ia mengatakan bukan seperti itu. Bila tidak berdomisili di desa maka tidak akan menerima. Eh kini ia bicara sudah skop kecamatan. Aneh,” tutur RM.

Dengan pernyataan kepala desa tersebut, mereka pun merasa dirugikan. Dan hak kakak saya selaku penerima manfaat BLT sesuai amanah undang-undang tidak dijalankan oleh kepala desa,” tutupnya.

Sementara itu reporter topmetro.news mencoba mengkonfirmasi kepala desa terkait mengenai persoalan tersebut via telepon dan WhatsApp. Namun tidak ada balasan.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment