Gerak Cepat, Polres Tanjungbalai Sikat Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur

Polres Tanjungbalai

topmetro.news  – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai menerima laporan warga atas tindak pidana persetubuhan terhadap anak dan atau perbuatan cabul terhadap anak.

Korban adalah anak perempuan berinisial E masih berumur 13 Tahun. Orang tua korban melapor ke Polres Tanjungbalai tanggal 2 April 2022. Menindaklanjuti ini, Satreskrim Polres Tanjungbalai langsung meringkus Tersangka berinisial MA (23).

“Pelaku menjumpai korban, kemudian mengajaknya ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya dibelakang rumah korban. Selanjutnya pelaku membuka celana yang digunakan korban lalu menyetubuhinya layaknya suami istri,” ujar Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai AKP Eri Prasetiyo dalam keterangannya, Sabtu (9/4/2022).

Mendengar hal tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Tanjungbalai untuk ditindaklanjuti,” sambung Kasat Reskrim.

Selain itu Kasat Reskrim mengatakan, lalu pada Jumat tanggal 8 Maret 2022 sekitar Pukul 16.00 WIB, diketahui Tersangka berada dirumahnya di Jalan Karya Kelurahan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

“Dengan cepat Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai bergerak ke TKP, dan sekitar pukul 17.00 WIB Tersangka berhasil diamankan,” terangnya.

Masih Kasat Reskrim, Ia juga mengungkapkan dari hasil penangkapan Tersangka, Polisi mengamankan barang bukti 1 unit Hand Phone milik kakaknya yang digunakan untuk menghubungi korban, dan 1 unit kendaraan bermotor jenis Scoopy digunakan untuk menjemput korban ke lokasi TKP.

“Kini Tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Polres Tanjung balai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Tersangka MA melanggar pasal 81 ayat (2) Subs pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” Kasat Reskrim Polres Tanjung balai, AKP Eri Prasetiyo mengakhiri.

Reporter | Kiki Sitepu

Related posts

Leave a Comment