Hore..!! THR PNS Cair, Pensiunan pun Boleh Langsung ke Bank

THR PNS cair

TOPMETRO.NEWS – THR PNS cair sejak Senin (18/4/2022). Tunjangan hari raya (THR) pegawai negeri sipil (PNS) hingga pensiunan ini tentu jadi kabar baik untuk segenap kalangan PNS dan pensiunan. Apalagi ini juga berlaku bagi para aparatur sipil negara (ASN) di pemerintah daerah.

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan mulai pekan depan para satuan kerja (satker) kementerian/lembaga sudah bisa mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idul Fitri, di mana kementerian/lembaga mengajukan SPM ke KPPN mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers THR dan Gaji ke-13 secara daring, Sabtu (16/4/2022).

Sri Mulyani melanjutkan, tahun ini pemerintah mengalokasikan Rp34,3 triliun untuk THR PNS, TNI, Polri, pensiunan, hingga PNS di daerah.

THR untuk para abdi negara di kementerian/lembaga pusat sebesar Rp10,3 triliun, untuk PNS daerah dan PPPK Rp15,0 triliun menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun APBD 2022, serta untuk para pensiunan sebesar Rp 9,0 triliun dari Bendahara Umum Negara (BUN).

“THR 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yaitu aparatur negara pusat sekitar 1,8 juta pegawai, aparatur negara daerah sekitar 3,7 juta pegawai, dan pensiunan 3,3 juta orang,” jelasnya.

Adapun komponen THR PNS cair tahun ini meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

BACA PULA | Disnaker Aceh Singkil Buka Posko Pengaduan THR Tahun 2021

Seperti diberitakan topmetro.news sebelumnya, Disnaker (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Kabupaten Aceh Singkil membuat posko bagi para karyawan yang memiliki keluhan terkait THR (tunjangan hari raya).

Pembentukan itu Sesuai Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk dengan No. 560/1079 tentang pembayaran THR dan pembentukan Posko Pelaksana THR Tahun 2021. Yang mana semua dinas di tiap kabupaten/kota se-Aceh membuat posko. Ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia dengan No. M/6/HK.04/IV/2021.

sumber\foto | KAIROS
reporter | jeremitaran

Related posts

Leave a Comment