Empat Pencandu Sabu Plus Dua Penjudi Diringkus Polisi

TOPMETRO.NEWS – Empat penyabu bersama dua penjudi diringkus petugas Polsek Medan Timur di lokasi permainan judi jackpot Jalan Selamat Gang Sugeng Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur.

Info diterima Senin (12/6) siang, Kanit Reskrim Polsek Medan Timur IPTU Ainul Yaqin menerangkan ke empat penyabu itu, Juangga Barus, Wiki Wasa Andana, Muhammad Ridwan, Anjas Asmara Sagala dan  dua penjudi, Juanda Barus dan Mala Heryani alias Fani diringkus, kemarin.

Penangkapan berawal dari adanya laporan warga tentang adanya pemakai sabu di rumah seorang napi, Muhammad  Baru Baru yang masih berada di LP.

Kemudian petugas melakuan penggerebekan. Hasilnya empat orang penyabu dan dua penjudi yang sedang main jackpot diboyong ke Mapolsek Medan Area Timur.

Bersama tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa, 6 unit Jackpot, 5 (Unit Handphone merk Samsung androit, Samsung lipat, Samsung biasa, Polytron, SPC.,  uang tunai Rp. 322.000,  2 paket shabu2 , 11 (sebelas) paket sisa plastik Narkoba, 4 buah alat hisap Bong, 3 buah mancis, 3 set Kartu Domino

“Tersangka dikenakan pidana Narkotika dan Perjudian Jenis Judi Jackpot sebagaimana dimaksud pasal 112 UU No.35 tahun 2009 dan Pasal 303 KUHPidana,” kata Yaqin.(TM/13)

Related posts

Leave a Comment