Komisi III DPR RI Pertanyakan Barbuk Excavator dan Perubahan Pasal Kasus PETI di Madina

Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan (foto), meminta pihak kepolisian untuk transparan terkait hilangnya barang bukti berupa excavator

topmetro.news – Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Hinca Panjaitan (foto), meminta pihak kepolisian untuk transparan terkait hilangnya barang bukti berupa excavator, yang tidak ada dalam pelimpahan tahap II kasus Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), atas nama tersangka Akhmad Arjun Nasution (AAN) warga Desa Muarasoma Kecamatan Batangnatal, Mandailiing Natal (Madina).

Demikian penegasan Hinca Panjaitan kepada wartawan via seluler, Minggu (15/5/2022). Ia menilai dan mencium ada aroma lain dalam pengungkapan kasus PETI tersebut, dalam proses pelimpahan tahap II oleh penyidik Ditreskrimsus Poldasu ke Kejati Sumut, Kamis (12/5/2022) kemarin.

Politisi berlambang mercy yang selama ini terus menyoroti kasus PETI ini, meminta pihak kepolisian harus transparan tentang barang bukti excavator ini. Menurutnya, dengan hilangnya barang bukti, bisa kena unsur pidana. “Secara kontruksi hukum, barang bukti yang sudah disita oleh penyidik, tidak bisa dititip rawat atau dipinjampakaikan, bahkan dengan istilah apa pun,” tegasnya.

Perubahan Pasal

Mantan Sekjen DPP Partai Demokrat ini juga berpendapat, kemungkinan adanya ketidakmampuan pihak penyidik untuk menghadirkan barang bukti excavator. Sehingga, akhirnya membuat penyidik mengubah pasal dalam penyelidikan kasus PETI tersebut.

Sebab lanjutnya, ada dugaan, perubahan Pasal 158 Undang-undang No. 3 Tahun 2020 itu, ada kaitannya dengan hilangnya barang bukti excavator dalam kasus PETI ini.

“Perubahan pasal ini juga kita lihat. Awalnya pasal 158. Tetapi ketika pelimpahan dalam rendak (rencana dakwaan.red) mengapa Pasal 161. Ini jadi pertanyaan kita. Apakah ada permainan antara pihak penyidik dengan perubahan pasal itu,” ungkapnya.

Kemudian kepada pihak kejaksaan, Hinca juga berharap agar ketika melakukan penuntutan untuk lebih teliti dalam penggunaan pasal. Karena menurut penilaiannya, sudah seharusnya, AAN yang merupakan tersangka, bisa menghadapi tuntutan dengan menggabungkan dua pasal. Baik pasal penambang maupun pengepul.

“Pihak kejaksaan harus lebih teliti lagi. Dengan kekuasaan yang ada di tangan kejaksaan, mereka bisa menggabungkan dua pasal ini. Baik penadah maupun penambang. Karena sudah bukan rahasia lagi, biasanya penambang juga menjadi penadah bagi penambang-penambang kecil lain yang ada di wilayahnya,” terangnya.

Dan secara tegas Hinca juga berpesan bahwa ia akan terus mengawal kasus ini hingga selesai dari pengadilan. Sebab, kasus PETI ini sudah menjadi perhatian dari masyarakat.

reporter | TIM

Related posts

Leave a Comment