Alhamdulillah, Akhirnya Pencurian di Rumah Ustadz Endi Berhasil Diungkap

Unit Reskrim Polsek Panyabungan

topmetro.news – Lerja keras dan keuletan serta penyelidikan maksimal oleh Unit Reskrim Polsek Panyabungan di bawah pimpinan Iptu P Ritonga SH akhirnya berbuah manis. Pelaku pencurian di kediaman Ustadz Endi Hasan Siregar SHI yang sempat viral di dunia maya tersebut akhirnya berhasil mereka amankan ke RTP Mapolsek Panyabungan, Minggu (15/5/2022).

“Pelaku pencurian yang berhasil kami amankan dari tempat persembunyiannya tersebut adalah FA (41). Pekerjaan wiraswasta, alamat Kelurahan Rimba Soping Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu Kota Padangsidimpuan. Kemudian, kami lakukan penyelidikan intensif kepada yang bersangkutan. Mana tahu ada keterlibatan orang saat aksi pencurian terjadi,” terang Kapolsek Kota Panyabungan AKP Andi Gustawi SH melalui Kanit Reskrim Iptu P Ritonga SH.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian berawal, Senin (1/5/2022), sekira pukul 09.45 WIB. Di Majelis Taqlim Alqur’an sekaligus rumah/tempat tinggal pelapor (Ustadz Endi), di Desa Iparbondar Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina, telah terjadi pencurian. Akibatnya pelapor mengalami kerugian sebesar Rp11 juta.

Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS SIK SH MH ketika dikonfirmasi terkait pengungkapan kasus pencurian ini membenarkan bahwa diduga pelaku pencurian di rumah Ustadz Endi Hasan Siregar SHI sudah diamankan.

Lalu mantan Kabag Ops Polrestabes Medan itu juga menuturkan, memang sangat miris musibah yang menimpa Ustadz Endi tersebut. Saat menjadi khotib pada pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1443 H, dengan teganya sang maling mencongkel jendela samping. Kemudian masuk rumah dan menggasak barang berharga juga uang berjumlah yang tadi untuk bekal mudik sampai ludes.

“Wajar saja kejadian tersebut menjadi perhatian awak media juga para netizen di dunia maya, menindaklanjuti hal tersebut saya atensikan dengan tegas kepada Kapolsek Panyabungan untuk segera ungkap kasus pencurian tersebut,” pungkas Kapolres Madina.

“Alhamdulillah, berkat kerja keras personil Unit Reskrim Polsek Panyabungan, akhirnya pelaku pencurian dirumah Ustadz Endi berhasil kita tangkap dan diamankan di tempat persembunyiannya Kota Sidimpuan,” katanya.

“Terhadap pelaku penyidik menerapkan Pasal 362 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara,” tutup Kapolres Madina.

reporter | Jeffry Barata Lubis

Related posts

Leave a Comment