PT Medan Ubah Vonis Oknum Kepala SMPN 1 Dolok Silau Harles Sianturi, Bagaimana dengan Bendaharanya?

Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan akhirnya mengubah putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Medan atas nama terdakwa Harles Sianturi, oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

topmetro.news – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan akhirnya mengubah putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Medan atas nama terdakwa Harles Sianturi. Yakni, oknum Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Dolok Silau, Kabupaten Simalungun.

Dari hasil penelusuran riwayat perkara secara online (SIPP) PN Medan, Minggu petang (29/5/2022), yang diubah majelis hakim diketuai Poltak Sitorus didampingi anggota John Pantas Lumbantobing dan Tigor Samosir tertanggal 27 April 2022 ada pidana dendanya. Posisi Harles Sianturi adalah terbanding.

Dari semula pidana denda Rp50 juta subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 6 bulan kurungan, berubah menjadi Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Sementara vonis majelis hakim dengan ketua Sarma Siregar, Senin malam (21/2/2021) di Cakra 4 Pengadilan Tipikor Medan, menghukum terdakwa pidana 3,5 tahun.

Warga Jalan Manggis III, Kelurahan Sitalasari, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun itu juga mendapat hukuman pidana tambahan membayar uang Pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp214 juta.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak dapat menutupi UP, maka ganti dengan pidana 1 tahun penjara.

Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, terdakwa, menurut keyakinan hakim, memang tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebaliknya terdakwa Harles Sianturi menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dan dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp214 juta.

Di antaranya untuk pembelian rumah belajar serta alat berbasis komputer lengkap dengan internet alias IT (informasi dan teknologi. Di mana terdakwa tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

Vonis oleh majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejari Simalungun.

Sebab pada persidangan sebelumnya Asor Siagian menuntut terdakwa agar menjalani pidana 5 tahun penjara. Juga denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan. Serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp214 juta subsidair 2,5 tahun penjara.

‘Nasib’ Bendahara

Dalam persidangan, Hakim Ketua Sarma Siregar mempertanyakan JPU soal ‘nasib’ Bendahara Dana BOS Afirmasi di SMPN 1 Dolok Silau, Simalungun.

Fakta terungkap di persidangan, terdakwa bersama-sama dengan bendahara mencairkan dana BOS-nya. “Bendaharanya dijadikan tersangka juga Pak Jaksa?” cecarnya.

Sementara uraian dalam dakwaan menyebutkan, SMP di bawah pimpinan terdakwa ada memperoleh dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi Tahun Anggaran (TA) 2019. Sumbernya dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia.

Di antaranya untuk pembelian rumah belajar serta alat berbasis komputer, lengkap dengan internet alias IT. Di mana belakangan, Harles Sianturi tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment