Hina Profesi Advokat, Wakil Ketua PN Simalungun Diadukan ke MA

julius panjaitan wakil ketua PN Simalungun

TOPMETRO.NEWS – Dianggap menghina profesi advokat, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Julius Panjaitan harus bernasib sial. Pasalnya dia dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI.

Pengacara dan advokat Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Simalungun, Reni Sitohang, Selasa (13/6) menuturkan,  dia disuruh keluar oleh Julius Panjaitan saat mendamping kliennya. Padahal, dia memiliki surat kuasa khusus (SKK) dari PN Simalungun mendampingi klienya.

“Saya disuruh keluar, karena mendampingi klien yang berdasarkan surat kuasa khusus (SKK). Menurut Julius saya tidak menerima SKK di PN Simalungun karena saya sebagai pengacara Posbakum yang melayani dan mendampingi klien secara gratis sesuai penetapan majelis hakim PN Simalungun,” terang Reni sebagaimana disiarkan SiantarNews.

“Dalam pengaduan itu, saya meminta agar MA RI meninjau kembali SK promosi Julius Panjaitan sebagai Ketua PN Sidimpuan. Karena sebagai seorang hakim tak pantas dan tak layak menghina profesi advokat yang telah mengeluarkan saya dari ruang sidang.”

Untuk itu, dia pun meminta MA meninjau ulang atau mempertimbangkan kembali SK Julius Panjaitan sebagai Ketua PN Sidimpuan karena diduga melanggar kode etik hakim dan menghina profesi advokat.

Menurutnya, oknum hakim itu dinilai membatasi kinerja ataupun kewenangan advokat dalam beracara.

“Jangan karena hakim seenaknya saja,” sindir Reni.

Sekadar diketahui, Senin (12/6) majelis hakim Julius Panjaitan dalam persidangan kasus penggelapan, memerintahkan Reni Sitohang keluar dari ruang sidang.

“Anda sebagai pengacara Posbakum harus tahu tugasnya, Posbakum memberikan pendampingan atau pelayanan hukum secara gratis, bukan SKK,” kata Julius.

Menurutnya, Posbakum dan Piket Simalungun adalah hal yang berbeda dan tidak boleh disatukan.

“Kalau Posbakum ya Posbakum, kalau SKK ya jangan di sini dan kalau piket tidak bersidang, semua ada tugasnya. Jangan semua dikuasai,” kata Julius lagi selaku hakim ketua majelis dalam kasus itu.

“Kita sudah membicarakan ini dalam rapat, berbeda tugas Posbakum dan Piket Simalungun. Karena piket dibayar berdasarkan dana DIPA, sedangkan Posbakum dari Menkum HAM. Jadi anda jangan cari-cari klien di sini!” katanya lagi.

Saat itu, Reni Sitohang pun yang telah berpakaian lengkap (toga) berdiri meninggalkan ruang sidang. (sia-editor3)

Related posts

Leave a Comment