Merasa Dirugikan Miliaran Rupiah, Nasabah Laporkan PT Rifan Financindo ke Bappebti

Seorang nasabah melaporkan PT Rifan Financindo Berjangka ke Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

topmetro.news – Seorang nasabah melaporkan PT Rifan Financindo Berjangka ke Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi). Nasabah tersebut bernama Muhammad Zen Sahdi SH, warga Dusun II Sepakat Desa Indra Yaman Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara.

Dalam laporannya, Muhammad Zen mengaku telah dibohongi pihak PT Rifan Financindo, sehingga mengakibatkan dirinya kehilangan uang miliaran rupiah.

Di bagian lain laporannya, Muhammad Zen menyebut, ia adalah nasabah/investor dari PT Rifan Financindo Berjangka Cabang Medan, beralamat di JW Marriot Hotel Lantai 12 Jalan Putri Hijau No. 10 Medan, dengan ACC RPK 93018 masuk pada tanggal 26 November 2019 dan RPK 93018 masuk ACC pada tanggal 12 Desember 2019.

Ia menyebut, yang menjadi wakil pialang berjangka atas dirinya adalah Mantika Ana Panjaitan dibantu Feby Lubis. Keduanya selaku karyawan di PT Rifan Financindo Berjangka.

Muhammad Zen mengungkapkan, bahwa Feby Lubis dan Mantika Ana Panjaitan menawarinya bergabung masuk sebagai Investor di PT Rifan. Menurutnya, saat menawari bergabung, kedua karyawan PT Rifan tersebut mengatakan bahwa investasi di PT Rifan tidak ada ruginya.

“Dijamin untung dan uang dijamin aman tidak akan hilang atau berkurang. Dari pada deposito di bank bunganya rendah hanya 5%. Bagus uangnya diinvestasikan di PT Rifan,” tulis Muhammad Zen dalam laporannya, menirukan apa yang disampaikan kepadanya.

Bujuk Rayu

Kata Zen, pada awalnya ia tidak mau memasukkan dana di PT Rifan. “Namun karena Saudari Feby selaku marketing tak bosan-bosan sering sekali menelepon saya mengajak saya dan merayu-rayu saya agar masuk ke PT Rifan sebagai Investor dan menemui saya terus menerus menawarkan dan membujuk rayu saya serta mengiming-imingkan keuntungan yang besar bergabung di PT Rifan sebagai investor, maka pada tanggal 26 November 2019 saya bergabung menyetorkan dana sebesar Rp100 juta, dengan ACC RPK 93044,” paparnya.

“Kemudian mereka terus menyakinkan saya, agar lebih besar mendapatkan keuntungan supaya saya masuk dana lagi dengan membuka ACC sebesar Rp1 miliar. Akhirnya saya termakan bujuk rayu mereka. Dan saya masuk dana Rp1 miliar, RPK 93018 masuk ACC pada tanggal 12 Desember 2019,” sambungnya.

Setelah satu bulan lebih menjadi insvestor di PT Rifan, Zen mengaku terus menambah dana di ACC-nya, akibat saran dari Mantika Ana Panjaitan. “Karena dana saya sudah masuk kurang lebih Rp3 miliar, saya menanyakan kepada Saudari Tika gimana dana saya di ACC. Apakah aman dan tidak hilang? Lalu Saudari Mantika Ana Panjaitan meyakinkan saya, bahwa dana itu tetap ada di ACC, tidak hilang. Namun jika mau diambil saya harus menambah dana lagi (top up), agar dana tersebut bisa diambil semua,” urainya.

Demikianlah seterusnya, dengan iming-iming mendapatkan keuntungan dan modal akan kembali semua, Muhammad Zen terus menyetorkan dana ke PT Rifan untuk ‘top up’. “Dan akhirnya saya mempercayakan kepada Saudari Feby Lubis dan Mantika Ana Panjaitan untuk mengelola dana saya di ACC PT Rifan.Dan saya memberikan password dan ACC saya untuk ditransaksikan oleh Saudari Feby dan Mantika Ana Panjaitan, karena saya merasa sudah tidak tahu berbuat apa lagi, agar saya bisa kembalikan uang saya yang sudah masuk di PT Rifan,” akunya.

“Setelah memberikan pasword ACC saya ke Mantika Ana Panjaitan dan dan Feby Lubis, mereka melakukan mengambil posisi dan melakukan transaksi di ACC saya. Namun kerugian saya semakin besar mencapai lebih kurang Rp7 miliar. Karena saya menginginkan uang saya kembali, saya lagi-lagi menyetorkan uang saya untuk ‘top up’ ACC dan saya transaksi sendiri. Namun Saudari Mantika selalu memberikan saran dan informasi yang menyesatkan saya. Sehingga menyebabkan saya terus merugi,” sebut Zen.

Bahkan saat tidak ada uang lagi, lanjutnya, Mantika Ana Panjaitan menyarankannya agar ‘top up’, untuk bisa bertransaksi lagi. “Sehingga saya meminjam uang kepada orang-orang dan saudara-saudara saya. Serta saya disuruh meminjam uang bank untuk ‘top up’ dana, agar bisa bertransaksi lagi. Dan Tika dan Feby meyakinkan saya pasti kali ini kita akan ambil semua dana abang di dalam dan kita akan untung dari sini,” paparnya.

Hingga akhirnya Muhammad Zen merasa bahwa dia hanya dibujuk rayu, diiming-imingkan, dan diinformasikan tidak ada resiko dan pasti untung. “Maka saya merasa ini adalah tindak pidana penipuan dan telah melanggar peraturan perundang-undang yang berlaku. Dengan ini saya juga merasa saya tidak diberitahukan tentang resiko dan tidak diajari tentang ‘trading’, sebagaimana diatur dalam peraturan-undangan yang berlaku, bahwa nasabah harus diberikan pengetahuan tentang trading dan harus diberitahukan tentang resiko. Dengan ini pihak PT Rifan telah melakukan pelanggaran sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutupnya pada surat yang tembusannya sampai ke Mabes Polri, Kementrian Perdagangan RI, dan Presiden RI itu.

Penjelasan PT Rifan

Sementara itu, pihak PT Rifan Financindo Berjangka yang dikonfirmasi media soal laporan nasabah tersebut menyampaikan, bahwa semua yang mereka jalankan sudah sesuai SOP.

“Selamat siang pak, setelah saya periksa dokumen nasabah dan dilakukan pertemuan klarifikasi dg Wakil Pialangnya bahwa semua sdh sesuai SOP yg ada dan dana yg Bpk. Muhammad Zein gunakan untuk transaksi kurang dr 5 miliar, terimakasih,” jawab Pak YS selaku ‘tim compliance’ dari PT Rifan Financindo Berjangka.

Mengenai isi laporan menyebutkan bahwa Muhammad Zen tidak ada diberikan pemahaman soal trading dan malah dipastikan tidak akan mengalami kerugian, Pal YS menyebut soal itu juga sudah clear. “Pihak Wakil Pialang kemarin sdh memutar rekaman penjelasan kpd Bpk. Muhammad Zein dan disitu beliau menyatakan sdh memahami,” tulis Pak YS dalam pesan WhatsApp-nya, menjawab wartawan.

reporter | Jeremi Taran

Related posts

Leave a Comment